BERITA

BPBD : Status Gawat Darurat Kewenangan Gubernur

"Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan, ada banyak pertimbangan perlu tidaknya status digantikan. "

BPBD : Status Gawat Darurat Kewenangan Gubernur
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru, Riau/Foto KBR.

KBR, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau menilai penetapan status tanggap darurat di Riau adalah kewenangan Gubernur. Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan, ada banyak pertimbangan perlu tidaknya status digantikan.

Selain itu, Edwar mengaku semua petugas pemadaman juga tidak berdiam diri. Mereka terus bergerak melakukan berbagai upaya untuk memadamkam api.

"Yang setahu kami di lapangan, kalau 100an itu titik api. Kenapa tidak tanggap darurat, itu kan ada prosedur. Kalau gubernur tidak tanggap darurat berarti ada pertimbangannya. Yang tahu di lapangan kan kami mba."

Edwar mengimbau kepada warga untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah. BPBD mengatakan sudah menyebarkan masker ke berbagai titik yang terkena kabut asap.

Saat ini, kata Edwar BPBD tengah berupaya mempersiapkan water booming dengan helikopter dan pesawat, yang sempat tertunda karena pekatnya kabut asap di udara dan izin terbang yang belum keluar.


Editor : Sasmito Madrim

  • Kabut Asap Riau
  • pemadaman api riau
  • BPBD Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!