KBR, Balikpapan – Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan DPKP Kota Balikpapan mencatat baru ada sembilan penjual hewan kurban yang mengantongi izin penjualan.
Kepala DPKP Kota Balikpapan Yosmianto mengatakan penjual hewan kurban yang mengantongi izin berarti telah diperiksa kesehatannya dan bebas dari penyakit mulut dan kuku. Hewan kurban seperti itulah, kata Yosmianto yang boleh dijual. Hewan kurban yang telah dinyatakan bebas penyakit itu akan diberi label atau stiker.
“Kan harusnya mereka yang mau menjual itu harus ada ijin. Ijin itu rekomendasinya dari kelurahan baru ijinnya dari kita (DPKP). Saya menghimbau supaya mereka-mereka yang berjualan ini segera mengajukan ijin,” kata Yosmianto, Rabu (9/9/2015).
Dia menambahkan, lokasi penjualan hewan juga termasuk dalam izin tersebut. DPKP melarang pedagang berjualan di jalan-jalan utama. Masyarakat Kota Balikpapan juga diimbau agar membeli hewan kurban yang telah dilabeli. Tahun ini diperkirakan kebutuhan hewan kurban hampir sama dengan tahun lalu yakni sekitar 3 ribu ekor sapi dan 2 ribu ekor kambing yang didatangkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Sulawesi atau Gorontalo.
Editor: Citra Dyah Prastuti