BERITA

Aturan Kawin Paksa di Purwakarta Bukan untuk Anak

"Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan untuk anak-anak atau warga usia di bawah 17 tahun akan dikenakan sanksi teguran dan dikembalikan pada orangtuanya. "

Aika Renata

Aturan Kawin Paksa di Purwakarta Bukan untuk Anak
Ilustrasi. (Foto: kpai.go.id)

KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat akan memberlakukan kawin paksa bagi pasangan lawan jenis yang melanggar aturan jam malam. 

Namun aturan kawin paksa di Purwakarta hanya berlaku untuk warga yang usianya di atas 17 tahun dan terbukti melanggar aturan jam malam, yaitu di atas jam 9 malam.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan untuk anak-anak atau warga usia di bawah 17 tahun akan dikenakan sanksi teguran dan dikembalikan pada orangtuanya. 

Kawin paksa, kata dia, diberlakukan jika si pelaku telah tiga kali melanggar aturan tersebut. 

Bupati Dedi Mulyadi mengatakan aturan ini diberlakukan tak hanya demi menjaga karakter berbudaya, namun juga bertujuan melindungi kaum perempuan dari pelecehan seksual.

"Keempat kali (melanggar) nanti diperiksa bagaimana hubungannya selama ini. Kalau ada batas norma yang dilanggar, terus ditinggalkan laki-lakinya bagaimana? Ini bukan hanya melindungi anak tapi juga perempuan. Logikanya, orang usia dewasa berkunjung ke rumah ketemu orangtuanya itu artinya sudah dalam tahap serius, artinya tinggal diatur saja etikanya," kata Dedi Mulyadi kepada KBR, Senin (7/9). 

Dedi menambahkan, pemerintah kabupaten akan menugaskan para petugas keliling untuk mengawasi penerapan jam malam. Selain itu juga akan ada pemasangan kamera pengawas (CCTV). 

Sebelumnya, Pemerintah Purwakarta berencana untuk membuat aturan jam malam.  Hukuman tersebut berlaku tidak hanya bagi pasangan yang berduaan di tempat umum, tapi juga termasuk yang bertamu ke rumah di atas jam 9 malam. 

Rencananya, kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober mendatang.

Aturan jam malam itu masuk bagian program "Desa Berbudaya" di Purwakarta. 

Editor: Agus Luqman 

  • Jam Malam
  • purwakarta
  • jawa barat
  • kejahatan seksual anak
  • kekerasan seksual anak
  • Perlindungan Anak
  • bupati purwakarta dedi mulyadi
  • Toleransi
  • petatoleransi_08Jawa Barat_biru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!