BERITA

Ajukan Banding, Udar Pristono Yakin Bebas

Ajukan Banding, Udar Pristono Yakin Bebas

KBR, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, hakim seharusnya membebaskan kliennya karena seluruh dakwaan tidak terbukti di persidangan.

Kata dia, tuduhan menerima gratifikasi juga tidak terbukti karena penjualan mobil bekas sudah sesuai dengan ketentuan.


"Padahal uang ini bukan gratifikasi, jual beli mobil, kan gitu. Dakwaan ketiga, mengenai tindak pidana pencucian uang, tidak terbukti aset itu dari perbuatan gratifikasi, tidak ada hubungannya, dari busway tidak ada hubungannya. Makanya kami banding. Banding ini kami mempunyai strategi dan dalil-dalil ya harus bebas Udar Pristono," kata Tonin kepada KBR, Jum'at, (25/9).


Rabu lalu, hakim ketua Artha Theresia menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Udar Pristono. Ia didakwa menerima gratifikasi karena menjual mobil dengan harga di atas kewajaran dengan selisih sekitar Rp78 juta.


Hakim menilai hal ini terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan kala itu. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun dan denda Rp1 miliar.  

  • Udar Pristono
  • Gratifikasi
  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta
  • Korupsi di Jakarta
  • Vonis
  • Pemprov DKI Jakarta
  • Banding
  • Pengadilan Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!