NUSANTARA

Ribuan Miras Ilegal Disita Satpol PP Bandung

Ribuan Miras Ilegal Disita Satpol PP Bandung

KBR, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita ribuan botol minuman keras ilegal dari sebuah gudang berlokasi di salah satu perumahan Kota Bandung. Ribuan miras itu tidak memiliki ijin tempat penjualan beralkohol.

Berdasarkan pemantauan Satpol PP Kota Bandung, minuman keras itu dijual secara eceran dan grosir oleh pemiliknya. Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Mohammad Tedi Wirakusumah, kepemilikan minuman keras ilegal itu melanggar peraturan daerah.

"Perda 11 tahun 2010 tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Pasal 12 ayat 1 tidak memiliki ITPMB," ujarnya kepada KBR, Jumat (5/9).

Tedi Wirakusumah mengatakan minuman keras ilegal hasil sitaan itu akan disimpan sementara di Markas Komando Distrik Militer. Tedi mengklaim penyitaan ribuan botol minuman keras itu merupakan tangkapan terbesar Satpol PP Kota Bandung dari satu lokasi.

Satpol PP Kota Bandung menampik adanya anggapan masyarakat menebang pilih dalam menegakkan aturan minuman keras beralkohol. Itu dibuktikan dengan menyita ribuan botol minuman keras ilegal yang sekarang masih berlangsung sampai berita ini diturunkan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • miras
  • bandung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!