NUSANTARA

Rawan Penyimpangan, Karang Taruna Rembang Kawal UU Desa

"Kalangan Karang Taruna di Kab. Rembang, Jawa Tengah, siap mengawal pelaksanaan Undang Undang Desa, karena rawan penyimpangan."

Rawan Penyimpangan, Karang Taruna Rembang Kawal UU Desa
UU desa, rembang, karang taruna

KBR, Rembang - Kalangan Karang Taruna di Kab. Rembang, Jawa Tengah, siap mengawal pelaksanaan Undang Undang Desa, karena rawan penyimpangan. 


Ketua Karang Taruna Kab. Rembang, Janadi Hadi Nugroho menyatakan setiap desa nantinya akan menerima dana minimal Rp 1 miliar per tahun. Menurutnya kalau tidak diawasi secara ketat, bisa menyuburkan praktek korupsi.


“Kebetulan kades di kabupaten Rembang, hampir semuanya baru. Sedangkan Undang Undang Desa, menurut saya sangat rawan dan sangat bagus. Perlu ada pendampingan dari karang taruna dan selama ini karang taruna berperan di desa, “ ungkap Janadi, Minggu pagi (31/8).


Janadi Hadi Nugroho menambahkan, untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, pihaknya lebih dulu menata organisasi, termasuk memperbarui pengurus di 13 kecamatan. Ia menganggap mereka mampu menjalankan fungsi tersebut, karena sebagian besar berasal dari warga terdidik. 


Selain masalah anggaran, pengangkatan perangkat desa dan fungsi kelembagaan di tingkat desa, ikut dipantau. Apalagi UU Desa baru, banyak aturan yang berbeda, dibandingkan Undang Undang lama.


Editor: Antonius Eko


  • UU desa
  • rembang
  • karang taruna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!