NUSANTARA

Pemerintah Banyuwangi Tutup Paksa 20 Tambang Pasir Tidak Berizin

Pemerintah Banyuwangi Tutup Paksa 20 Tambang Pasir Tidak Berizin
tambang pasir, banyuwangi

KBR, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menutup 20 tambang pasir ilegal selama Agustus hingga September 2014. Dua puluh tambang pasir itu berada di Kecamatan Rogojampi, Kalipuro Siliragung dan Kecamatan Kabat.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Mohammad Rifai mengatakan tambang pasir itu ditutup paksa karena tidak berizin. Sehingga sesuai undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara, pertambangan pasir harus memiliki izin dari pemerintah daerah.

Kata Rifai, dari 40 tambang pasir di Banyuwangi tahun ini separuhnya tidak mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Jumlah total galian C yang sudah kita tutup mulai Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Kabat, Kecamatan Rogojampi Kecamatan Siliragung berjumlah 20 tambang yang sudah kita tutup.  Kita tutu karena tambang tersebut belum memiliki izin usaha produksi pertambangan atau Siup,” kata Rifai, Senin (29/9).

Rifai menambahkan di lokasi penambangan pasir yang ditutup, petuga Satpol PP memasang papan pengumuman. Selain menyebutkan pelanggaran yang terjadi, pada papan tersebut juga disebutkan tindakan merusak papan akan dikenakan sanksi pidana.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • tambang pasir
  • banyuwangi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!