NUSANTARA

Mahasiswa: DPR Jangan Rampas Hak Konstitusi Rakyat

"Organisasi mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur, menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang saat ini sedang dibahas di DPR. RUU itu akan menghapus mekanisme pilkada langsung dan digantikan dengan pilkada mel"

Eko Widodo

Mahasiswa: DPR Jangan Rampas Hak Konstitusi Rakyat
DPR, Hak Konstitusi Rakyat

KBR, Surabaya – Organisasi mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur, menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang saat ini sedang dibahas di DPR. RUU itu akan menghapus mekanisme pilkada langsung dan digantikan dengan pilkada melalui DPRD.

Mahasiswa yang berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PPMI) Komisariat Dokter Soetomo Surabaya, Jumat siang (12/9) menggelar aksi demo dan mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya.

Karena dilarang masuk oleh pihak kepolisian, massa yang berjumlah sekitar 30 orang sebelumnya berorasi secara bergantian di depan pintu masuk DPRD.

Dalam orasinya aktivis PMII menilai, dalam sejarah demokrasi setiap warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan, yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi, menurut mereka, mengizinkan warga negara ikut berpartisipasi secara langsung dalam menentukan wakil-wakilnya untuk mengemban aspirasi rakyat.

“DPR harus objektif dalam mengambil keputusan serta jangan merampas hak konstitusi rakyat yang berhak memilih dan dipilih,” jelas Koordinator Lapangan, Sutrisno dalam orasinya.

Karena aksinya kurang mendapat perhatian dari DPRD Surabaya, mereka mengancam akan membawa massa lebih besar untuk melakukan aksi yang sama.

Mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi sorotan utama dalam RUU Pilkada yahng kini tengah dibahas di DPR. Parpol yang masih dalam Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat, menginginkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung.

Editor: Anto Sidharta

  • DPR
  • Hak Konstitusi Rakyat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!