NUSANTARA

Komnas Perempuan Desak Gubernur Aceh Batalkan Qanun Jinayah

"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah membatalkan Qanun Jinayah."

Guruh Dwi Riyanto

Komnas Perempuan Desak Gubernur Aceh Batalkan Qanun Jinayah
aceh, qanun, syariah

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah membatalkan Qanun Jinayah.


Anggota Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, aturan itu tidak melindungi perempuan dari kekerasan, termasuk korban pemerkosaan yang justru mendapat hukumanan. Andy mengaku tengah mengusahakan pertemuan antar gubernur dengan Komnas Perempuan untuk menyampaikan keberatan mereka.


"Sementara delik perkosaanya sendiri bisa diputuskan berdasarkan sumpah, jadi misalnya pelaku bisa bersumpah lima kali berdasarkan sumpah dan ia dianggap kasusnya selesai. Pelaku karena ia dianggap melakukan hubungan seksual di luar nikah, padahal perkosaan, di qanun disebut pengakuan diri tidak bisa dicabut lagi. Jadi perempuan ini meski tidak mendapat keadilan dari perkosaanya, dia bisa dihukum."


Anggota Komnas Perempuan Andy Yentriani menambahkan, Qanun Jinayah juga melanggar perjanjian Helsinski. Sebab, perjanjian damai pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka itu mengisyaratkan pemerintah Aceh menghormati Hak Asasi Manusia. 


Perjanjian itu juga mengharuskan suatu aturan disepakati DPR dan gubernur. Sementara, Qanun ini hanya disepakati DPR Aceh tanpa gubernur.


Editor: Dimas Rizky

  • aceh
  • qanun
  • syariah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!