NUSANTARA
Jadi Wartawan & KPK Gadungan, Pria Tuban Untung Puluhan Juta
KBR, Mataram - Seorang pria yang berasal dari Tuban, Jawa Timur bisa meraup uang puluhan juta rupiah karena pura-pura menjadi wartawan dan anggota KPK. Namun itu penipuan. Rizki yang berusia 34 tahun ditangkap tim Buru Sergap Polres Mataram.
Saat ini Rizki sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Dia ditangkap polisi saat sedang berada di rumah temannya.
Juru bicara Polres Mataram, Wayan Suteja mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan 10 stempel palsu, satu dari KPK, Kejaksaan Agung, Badan Kepegawean Daerah NTB, Badan Kepegawean Nasional, Sekretariat Daerah, Dishubkominfo, Kakanwil Kemenag, Mahkamah Agung dan 2 stempel kelurahan di Kota Mataram.
Sementara 3 kartu pers yang disita petugas antara mengatasnamakan wartawan Kejaksaan Agung, Persatuan Wartawan Reaksi Cepat dan koran Jejak Merah. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Rizki sudah melancarkan aksinya sudah sejak satu tahun terahir dan telah mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Dia mengaku dari KPK, yang mengaku dia wartawan, dan sudah sering dia melakukan ini, dan itupun dari yang lainnya belum ada yang datang melapor, kemarin sempat ada 10 orang yang datang melapor ke sini, dia merasa dirugikan juga, ada yang menyerahkan Rp 13 juta, ada yang 5 dan ada yang Rp 30 juta juga,” kata Suteja, Kamis (25/9).
Aksi Rizki terbongkar setelah ada laporan seorang warga, bernama Rustam. Dia mengaku ditipu Rizki saat proses jual beli mobil. Belakangan, diketahui mobil tersebut merupakan mobil kreditan dari deler.
“Selain warga, belasan PNS dan sejumlah kepala SKPD NTB juga menjadi korban pemerasan yang dilakukan tersangka, dengan menggunakan identitas palsu sebagai pejabat KPK dan Kejaksaan," kata Suteja.
Sementara itu, Rizki membantah kalau 10 stempel palsu tersebut adalah miliknya. Dia juga membantah memiliki kartu tanda pengenal sebagai pejabat KPK. Rizki berkilah kalau semua stempel tersebut dia dapatkan di rumah kontrakan tempat dia tinggal.
Terkait 3 kartu pers yang disita petugas diakui rizki memang diproleh dari prusahaan media tempat bekerja. Namun ketika dimintai alamat media yang tertera di kartu pers, tersangka tidak bisa menjawab dan hanya bisa diam tertunduk.
Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara.
Editor: Pebriansyah Ariefana
- wartawan
- penipuan
- mataram
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!