KBR68H, Yogya - Bank Indonesia (BI) menggalakkan transaksi dengan menggunakan e-money untuk menekan peredaran uang tunai atau less cash society. Salah satu cara yang dilakukan dengan menggunakan kartu.
Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan alat pembayaran dengan kartu, BI mengeluarkan aturan baru.
Peraturan yang akan mulai aktif Januari 2016 ini mensyaratkan penggunaan Personal Identification Number (PIN) enam digit dan teknologi chip.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY Arief Budi Santosa mengatakan saat ini untuk transaksi pembayaran di Indonesia, masyarakat mengenal kartu ATM, debit, kredit serta e-money dengan kartu.
Namun, dari sisi keamanan masih kurang terjaga keamanannya.
“Masih banyak kasus penipuan dan pencurian melalui transaksi nontunai. Oleh karena itu, meski secara resmi berlaku mulai Januari 2016, saat ini sudah mulai kami sosialisasikan dan akan terus kami sosialisasikan hingga Desember 2015,” kata Arief Budi Santosa.
Sumber: Star Jogja
Editor: Anto Sidharta
Tekan Peredaran Uang Tunai, BI Sosialisasikan E-Money
Bank Indonesia (BI) menggalakkan transaksi dengan menggunakan e-money untuk menekan peredaran uang tunai atau less cash society. Salah satu cara yang dilakukan dengan menggunakan kartu.

NUSANTARA
Selasa, 24 Sep 2013 10:39 WIB


Peredaran Uang Tunai, BI, E-Money
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Cek Fakta: Benarkah China akan Ambil Alih Kalimantan?
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 17