NUSANTARA

Pemda Bali Buka Aduan Perokok Sembarangan

Pemda Bali Buka Aduan Perokok Sembarangan

KBR68H, Denpasar - Pemerintah Bali merancang layanan aduan untuk melaporkan perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Layanan aduan tersebut disediakan untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah KTR yang dimiliki Bali.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali Gede Wira Sunetra mengatakan layanan aduan tersebut kini masih dalam tahap perancangan. Nantinya, laporan masyarakat soal pelanggaran KTR akan ditindaklanjuti oleh satpol PP.

“Masyarakat bisa langsung mengadukan kalau memang menemukan atau mendapati perokok di kawasan tanpa rokok. Bisa lewat SMS atau telepon. Kami sedang mendesain nomor dengan satpol PP karena penegak Perda itu ada di Satpol PP,” tegas Gede.

Gede Wira Sunetra menambahkan dengan perkembangan teknologi, masyarakat juga dapat melaporkan langsung dengan bukti foto. Misalnya lewat telepon genggam.

Editor: Suryawijayanti


  • rokok
  • bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!