NUSANTARA

Ketika Warga Suku Anak Dalam Miliki Kulit Harimau

"Seorang warga Suku Anak Dalam di Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi, kedapatan memiliki kulit harimau Sumatera."

Ketika Warga Suku Anak Dalam Miliki Kulit Harimau
Warga Suku Anak Dalam, Kulit Harimau

KBR68H, Jambi- Seorang warga Suku Anak Dalam di Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi, kedapatan memiliki kulit harimau Sumatera.

Pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Syahroni mengatakan, warga pemilik kulit harimau menolak menyerahkan barang itu ketika BKSDA mendatanginya. Bahkan si pemilik kulit harimau, justru meminta bayaran Rp 100 juta kepada BKSDA jika ingin mengambil kulit harimau itu.

"Kulitnya sampai saat ini bisa kita ambil. Tidak diberikan sampai sekarang ini. Tahu sendirilah bapak orang itu, apa pun yang diomong tidak nyambung. Kita bilang itu dilindungi undang undang, dia bilang itu kan bapak yang punya undang undang, kami tidak punya undang undang. Dibilang itu satwa dilindungi, dia bilang kami tak punya satwa dilindungi," jelas Syahroni.

Kepala Seksi Wilayah Merangin BKSDA Jambi, Syahroni, menduga ada pihak ketiga yang menyuruh warga Suku Anak Dalam berburu harimau. Jika mendapatkan buruan, mereka akan menjualnya ke penadah tersebut.

Editor: Anto Sidharta


  • Warga Suku Anak Dalam
  • Kulit Harimau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!