NUSANTARA

Kesempatan Terakhir Tiga Pasangan Cabup Bogor Daftar Gugatan ke MK

"Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberi kesempatan kepada pasangan calon bupati yang menolak hasil pemilihan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi."

Pipit Permatasari

Kesempatan Terakhir Tiga Pasangan Cabup Bogor Daftar Gugatan ke MK
pilkada, bogor

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberi kesempatan kepada pasangan calon bupati yang menolak hasil pemilihan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 


Ketua KPU Kabupaten Bogor Ahmad Fauzi mengatakan, pendaftaran ditunggu hingga pukul empat sore ini. Kata dia, jika tidak ada yang menggugat maka pemilihan Bupati Kabupaten Bogor dinyatakan telah selesai.


"Kita tunggu hari ini terakhir. Batas apabila ada gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan tersebut. Melalui MK, nanti kita tunggu sampai jam kerja di MK, jam empat. Apakah ada pasangan yang mendaftar atau tidak," kata Ahmad Fauzi ketika dihubungi KBR68H.


Sebelumnya, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati menolak hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bogor. Tiga pasangan yang menolak adalah Gunawan Hasan-Muhammad Akri Falaq, Alex Sandy Rindwan-Hengky, dan Karyawan Faturachman-Adrian Aria Kusuma. 


Mereka menunding pemilihan bupati yang diselenggarakan awal bulan ini banyak kecurangan. Di antaranya, penggelembungan suara pasangan Rachmat Yasin-Nurhayanti dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu berubah-ubah jelang diselenggarakannya pemungutan suara.


Editor: Antonius Eko 

  • pilkada
  • bogor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!