NUSANTARA

Gudang Oplosan Elpiji Bersubsidi Digerebek di Jombang, Omzetnya?

"Modusnya ialah memindahkan gas elpiji nonsubsidi 50 kilogram ke tabung elpiji subsidi 3 kilogram."

Muji Lestari

Gudang Oplosan Elpiji Bersubsidi Digerebek di Jombang, Omzetnya?
Gudang pengoplosan elpiji bersubsidi di Desa Janti yang digerebek Polres Jombang, Senin, 29 Agustus 2022. Foto:KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang- Aparat polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin petang, 29 Agustus 2022.

Kapolres Jombang Muhammad Nurhidayat menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan gas eliji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Modusnya ialah memindahkan gas elpiji nonsubsidi 50 kilogram ke tabung elpiji subsidi 3 kilogram.

"Dari penyelidikan lokasi kami menduga bahwa bersifatnya tertutup tersebut mencurigakan. Kemudian kami membentuk tim untuk melaksanakan penggeledahan," jelasnya, Selasa (30/8/2022).

Dua Tersangka

Kapolres menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Yakni, Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Gatot merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang yang digerebek.

Tersangka kedua ialah Abdul Wahab (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

"Setelah dilaksanakan penggeledahan kemudian ditemukan banyak penyimpangan, yakni memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kilo ke tabung nonsubsidi 50 kilo, kemudian sudah kami lakukan pengembangan kami dapatkan dua tersangka," katanya, Selasa (30/8/2022).

Ratusan Tabung Ditemukan

Menurut Nurhidayat, terungkapnya kasus ini berkat peran masyarakat dan petugas, yang mencurigai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut selama beberapa bulan terakhir.

Pascapenggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 254 tabung elpiji. Rinciannya, 11 tabung elpiji berukuran 50 kilogram, 116 tabung berukuran 3 kilogram tanpa isi atau kosong, dan 127 tabung kilogram yang telah terisi.

"Lalu enam buah selang pemindah isi dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 50 kilogram, serta mobil pikap Grand Max hitam S-9492-WJ," bebernya.

Nurhidayat mengungkapkan, aktivitas pengoplosan itu sudah berlangsung selama 5 bulan. Selama rentang waktu tersebut, sudah lebih dari 4.500 tabung elpiji yang disalah-gunakan oleh tersangka.

Ribuan tabung itu didapat atau dibeli tersangka dari pengecer atau toko-kecil kecil secara terpisah.

"Tersangka membeli dari pengecer, kemudian dikumpulkan," tambahnya.

Pengakuan Tersangka

Salah satu tersangka, yakni Gatot Siswoyo menjelaskan proses pengoplosan yang ia lakukan. Kata dia, satu tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram bisa untuk mengisi 18 tabung bersubsidi 3 kilogram.

Dengan cara ini, dirinya mampu meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulan.

"Sudah 5 bulan, satu tabung (ukuran 50 kilogram) saya jual seharga Rp500 ribu ke Surabaya," katanya.

Kini para tersangka, saksi, dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram
  • Elpiji Bersubsidi
  • Elpiji Oplosan
  • Polres Jombang
  • Elpiji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!