NUSANTARA

Dipaksa Berhijab, Siswi di DIY Difasilitasi Pindah Sekolah

"Disdikpora DIY memfasilitasi seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, untuk pindah sekolah. Salah satu alasannya ialah siswi tersebut mengaku dipaksa berhijab."

Dipaksa Berhijab, Siswi di DIY Difasilitasi Pindah Sekolah

KBR, Yogyakarta– Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) memfasilitasi seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, untuk pindah sekolah. Salah satu alasannya ialah siswi tersebut mengaku dipaksa berhijab oleh guru di sekolahnya.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan fasilitas tersebut diberikan tujuannya agar siswi tersebut dapat belajar secara optimal dan kondusif.

"Tetapi untuk memberi rasa nyaman kepada si siswa kita berikan kesempatan siswa akan sekolah di situ atau di tempat lain kita carikan," kata Didik di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, (1/8/2022).

Menurut Didik, siswi tersebut akan pindah ke SMAN 7 Yogyakarta. Seluruh proses tersebut telah difasilitasi dinas pendidikan, sehingga kegiatan belajar siswi bersangkutan tidak terganggu.

"Kita sudah siapkan komunikasi dengan sekolah yang kosong, dan kemarin SMAN 7 ada siswa yang tidak daftar ulang, dan itu bisa diisi," ujar Didik.

Pendampingan Psikologis

Didik mengklaim, pasca-kejadian tersebut, disdikpora juga memberikan pendampingan psikologis dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta.

"Waktu hari apa itu siswi belum membaik, tapi hari ini perkembangan cukup bagus. Dari KPAI Kota, lalu psikolog juga ikut mendampingi. Sudah mau keluar rumah, sudah membaik dan nyaman,” jelas Didik.

Sementara itu, terkait investigasi dugaan pemaksaan pemakaian hijab, prosesnya masih berjalan. Kata Didik, Disdikpora DIY masih menelusuri kasus seorang siswi dipaksa berhijab, termasuk terkait penjualan paket seragam bagi siswi muslim, di mana ada hijab di dalamnya.

Dalam kasus ini, kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan juga dipanggil untuk mengetahui secara detail kejadian yang menimpa salah satu siswinya.

"Kita telusuri juga, kita baru dalami. Saya sendiri membentuk semacam satgas dengan teman-teman kemudian mereka menelusuri dan memanggil itu. Enggak boleh ada jual beli seragam. Itu sudah sesuai dengan peraturan menteri," ujarnya.

Kata Didik, jika memang ditemukan ada pelanggaran seperti pemaksaan, maka kasus tersebut akan dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terutama terkait pemberian sanksi.

"Kalau itu kemudian kita akan komunikasikan dengan BKD, kalau memang ada kaitannya dengan pelanggaran dan masuk dalam kategori disiplin pegawai," pungkas Didik.

Baca juga:


Editor: Sindu

  • Hijab
  • Disdikpora DIY
  • Siswi Dipaksa Berhijab
  • Kemendikbud

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!