NUSANTARA

Buntut Kasus Pemaksaan Hijab, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan Tiga Guru

"Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membebastugaskan atau menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru buntut kasus pemaksaan penggunaan jilbab salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul."

Buntut Kasus Pemaksaan Hijab, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan Tiga Guru

KBR, Yogyakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membebastugaskan atau menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru buntut kasus pemaksaan penggunaan jilbab salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meneliti kebenarannya, termasuk untuk sanksi kepegawaian yang akan mereka terima.

Namun untuk kasus pelanggaran aturan tentang seragam sekolah, Sultan telah memberikan tindakan tegas.

"Saya nunggu satgas karena lewat satgas perlu diteliti yang benar gimana. Tapi kalau untuk seragam itu sudah, satu kepala sekolah dan tiga guru saya bebas tugaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar,” kata Sultan di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut Sultan, sanksi tersebut diberikan karena sekolah disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model, terutama di sekolah negeri. Kemudian aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut.

“Saya menyayangkan siswi yang menjadi korban diminta untuk pindah sekolah bila merasa tidak nyaman sekolah di SMAN 1 Banguntapan. Padahal yang bertanggungjawab atas kasus yang membuatnya depresi adalah pihak sekolah. Untuk itu Pemda memilih menindak pihak sekolah yang jelas-jelas melakukan pelanggaran,” ujar Sultan.

Sultan berharap, siswi yang mengalami perundungan tidak disalahkan. Sebab justru sekolah yang melakukan pelanggaran, sehingga yang harus ditindak adalah sekolah bersangkutan.

“Silahkan tim dilihat, malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak. Saya enggak mau pelanggaran itu didiamkan,” tegas Sultan.

Berita terkait:

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, penonaktifan tersebut dalam rangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Keempatnya adalah kepala sekolah, dua guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu guru wali kelas. Pembebasan tugas itu dilakukan agar proses berjalan efektif, karena dengan status saat ini yang harus banyak memberikan keterangan dikhawatirkan akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut.

“Supaya dia bisa konsentrasi memberikan keterangan sambal menunggu proses. Tiga orang guru sementara dibebastugaskan dulu termasuk kepala sekolah sambil menunggu proses investigasi dan klarifikasi yang dilakukan berbagai pihak,” jelasnya.

Aji, begitu ia akrab disapa menambahkan, surat pembebastugasan tersebut diterbitkan oleh Kepala Disdikpora DIY pada Kamis (4/8/2022) sore. Sanksi selanjutnya, kata dia, masih menunggu dari investigasi Tim termasuk sanksi kepegawaian.

“Untuk yang Pemda karena terindikasi ada pelanggaran disiplin pegawai. Tentu ada proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin pegawai. Supaya bersangkutan bisa konsentrasi dan pembelajaran di sekolah bisa berjalan normal, maka empat orang dibebas tugaskan,” pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • Siswi Dipaksa Berhijab
  • siswi berhijab
  • SMAN 1 Banguntapan
  • Bantul
  • DIY
  • Sri Sultan HBX

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!