BERITA

Buntut Bentrok Ormas di Kebumen, 16 Orang Jadi Tersangka

"“Dari orang yang kita amankan, 75 orang itu kita jadikan saksi""

Muhamad Ridlo Susanto

Buntut Bentrok Ormas di Kebumen, 16 Orang Jadi Tersangka
Tangkapan layar video di medsos bentrok ormas PP dan GMBI di Kebumen, Jateng, Senin (23/8/21). (Medsos)

KBR, Banyumas–  Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) ke Kantor LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Gombong, Kebumen. Kapolres Kebumen, Piter Yanottama mengatakan bentrok  ormas itu pecah di Kebumen, Senin siang (23/8/2021). 

Sekelompok orang dari Pemuda Pancasila menyerang dan merusak kantor GMBI di Gombong. Akibatnya, empat orang anggota GMBI terluka. Selain itu kantor GMBI dan lima kendaraan yang diparkir di halaman kantor juga rusak akibat bentrok ormas.

Kata dia, pada Selasa (24/8/2021) Satreskrim Polres Kebumen dibantu Ditreskrim Polda Jawa Tengah berhasil mengidentifikasi para pelaku perusakan sekaligus mengurai kronologi kejadian.

Identitas pelaku terungkap setelah penyidik memeriksa 75 anggota Pemuda Pancasila yang terlibat perusakan. Dari 75 orang diduga terlibat perusakan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan di Markas Polda Jawa Tengah.

“Dari orang yang kita amankan, 75 orang itu kita jadikan saksi. Kemudian saling memberi keterangan, sebagai alat bukti. Mengarahlah 16 orang jadi tersangka. Sehingga yang lainnya sebagai saksi. Untuk penahanannya, karena memang 1x24 jam kita harus menentukan status. Dan sesuai dengan arahan, atensi backup dari Polda Jawa Tengah, maka dilakukan penahanan. Nanti penahanannya dilakukan di Polda Jawa Tengah,” kata Piter Yanottama saat memberikan keterangan bentrok ormas, Selasa malam (25/8/2021).

Baca: Kerumunan Massa, Picu Peningkatan Kasus Covid-19

Kapolres Kebumen Piter Yanottama mengungkapkan, penyerangan itu dipicu perkelahian anggota dua ormas tersebut di hari sebelumnya dan berbuntut saling lapor. Bentrok ormas terjadi lantaran Massa Ormas PP kemudian menyerang markas GMBI.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Editor: Rony SItanggang 

  • bentrok antarormas
  • Pemuda Pancasila
  • LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)
  • bentrok ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!