BERITA

Abaikan Prokes, Puluhan Warga Kota Jayapura Ditahan

"26 warga Kota Jayapura, Papua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura selama semalam lantaran tidak mengenakan masker di area publik."

Arjuna Pademme

Abaikan Prokes, Puluhan Warga Kota Jayapura Ditahan
Ilustrasi. Karo Ops Polda Papua Jeremias Rontini memasang masker kepada warga Jayapura. (Foto: ANTARA/Humas Polda Papua)

KBR, Jayapura - Sebanyak 26 warga Kota Jayapura, Papua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura selama semalam lantaran tidak mengenakan masker di area publik.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan puluhan warga itu terjaring dalam operasi yustisi Satgas Covid-19 di sana, selama dua pekan terakhir.

Operasi Yustisi digelar untuk penegakan Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 dan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021, tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi COVID-19.

Rustan mengatakan dalam perda itu diatur sanksi terhadap warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka akan menjalani rapid antigen, disidang di pengadilan dan membayar denda Rp200 ribu.

Apabila pelanggar tidak dapat membayar denda, mereka akan ditahan selama satu kali 24 jam di Lapas Klas IIA Abepura.

"Sudah ada 282 yang kita sudah proses hukum, yang terjaring dan ada 26 yang kita bawa ke lapas. Dan yang kita syukuri itu dari 282 itu hanya enam yang posotif. Artinya imunitas, daya tahan tubuh warga ini semakin kuat, semakin baik. Ini kita syukuri ini," kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, Minggu (22/8/2021).

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring saat operasi yustisi, dan dinyatakan positif korona ketika dilakukan rapid antigen akan langsung dibawa ke tempat karantina milik pemerintah daerah.

Rustan mengatakan operasi yustisi akan terus dilakukan Pemkot Jayapura, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Papua.

Ia menambahkan, selama penarapan PPKM level 4 di Kota Jayapura, Satgas Covid-19 akan terus menggiatkan operasi kepatuhan warga terhadap penerapan protokol kesehatan di area publik.

Editor: Agus Luqman

  • Protokol Kesehatan
  • Kota Jayapura
  • Papua
  • pandemi covid-19
  • PPKM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!