KBR, Jombang- Dua narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jombang, Jawa Timur, tidak mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Ini karena keduanya tidak mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menolak mengikuti upacara peringatan kemerdekaan.
Pejabat Lapas Jombang, Chotim Masrofi menjelaskan satu dari narapidana terorisme tersebut merupakan titipan dari Mojokerto. Sedangkan satunya lagi merupakan warga Jombang yang ditangkap oleh Densus 88 beberapa bulan lalu.
"Napi terorisme yang bersangkutan tidak mau mengakui NKRI. Salah satu persyaratannya, mereka harus mengakui NKRI. Mereka juga tidak mau mengikuti deradikalisasi, yang dilaksanakan di setiap Lapas. Mengikuti upacara saja tidak mau," kata Chotim Masrofi, usai upacara pemberian remisi di Lapas Jombang, Jumat, (17/8/2018).
Kata Chotim, selain dua napi terorisme tersebut, sejumlah narapidana korupsi juga tidak mendapat remisi lantaran tidak membayar denda administrasi yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Aturan itu memuat syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara, kata dia, ratusan Warga Binaan Lapas Klas IIB Jombang yang mendapat remisi berasal dari beberapa kasus, di antaranya kasus kriminal maupun Narkoba. Mereka yang menerima remisi merupakan warga Binaan yang berkelakukan baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi sejumlah syarat lainya.
Editor: Adia Puja Pradana