BERITA

Jual Khamar, Warga Non-Muslim di Lhokseumawe 'Memilih' Dicambuk

Jual Khamar, Warga Non-Muslim di Lhokseumawe 'Memilih' Dicambuk

KBR, Lhokseumawe – Seorang warga non-muslim di Kota Lhokseumawe, Aceh, bernama Dippos Nainggolan akan menjalani eksekusi hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, pada Selasa (7/8/2018), pukul 10.00 WIB.

Nainggolan akan dicambuk 20 kali bersama 3 warga lainnya, yaitu Asiah, Jailani dan Bahrum. Nainggolan dan Asiah dihukum dalam kasus menjual khamar (minuman keras), sedangkan dua orang lainnya dihukum cambuk dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati mengklaim Nainggolan yang merupakan warga non-muslim memilih uqubat (hukuman) cambuk sesuai kemauan sendiri ketimbang menjalani hukuman penjara. Isnawati mengatakan Nainggolan tidak mau jika harus mendekam di penjara cukup lama.


"”Dia buat pernyataan tunduk ke hukum jinayat (aturan Islam tentang kriminal) pakai qanun (peraturan perundangan), dia pilih itu. Jadi kita berlakukan prosesnya dengan qanun. Kalau dengan cambuk mungkin hukuman cambuknya sebentar saja, tanpa hukuman penjara yang mungkin lama. Itulah pertimbangannya," kata Isnawati kepada KBR, Senin (6/8/2018).


Isnawati menambahkan, ia sudah berkoordinasi dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH), guna pelaksanaan cambuk pertama kalinya yang dialami oleh seorang warga yang memeluk agama kristiani. Eksekusi akan melibatkan pengamanan aparat polisi yang didukung anggota TNI.


Menurut Isnawati, berdasarkan hukum acara jinayat Qanun nomor 6 tahun 2014, pelanggar khamar atau penjualan minuman yang memabukkan dihukum cambuk maksimal sebanyak 40 kali atau penjara selama 20 bulan.


Dippos Nainggolan dikenai hukuman cambuk sebanyak 20 kali karena menjual khamar di kawasan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kota Lhokseumawe. Sedangkan Aisyah dalam kasus berjualan khamar dihukum cambuk 25 kali, Jailani 30 kali dan Bahrum sebanyak 25 kali.

Baca juga:


Editor: Fajar Aryanto

  • khamar
  • Lhoksumawe
  • aceh
  • jinayat
  • qanun
  • cambuk
  • hukuman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!