KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji rata-rata 5 persen untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan, pada tahun depan. Ia beralasan, kenaikan gaji itu untuk memotivasi PNS dalam melayani masyarakat. Di samping untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia mengklaim kebijakan ini telah melalui kajian.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya. Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi dalam pidato nota keuangan di gedung DPR/MPR, Kamis (16/8/2018).
Jokowi menambahkan, sudah waktunya gaji PNS dinaikkan karena pada tahun ini hanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok. Ia meyakini, kenaikan gaji juga bakal berbuah perbaikan birokrasi, sehingga indeks efektivitas pemerintahan Indonesia meningkat 17 peringkat pada 2016 menjadi peringkat 86, dari tahun sebelumnya di peringkat 103.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan gaji PNS tersebut sudah mempertimbangkan inflasi dan dampak erosi gaji pokok yang dialami PNS. Selain kenaikan gaji pokok, Sri berkata, tahun depan juga bakal tetap ada THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja. Adapun untuk PNS di daerah, kata dia, besaran tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Meski begitu, kata Sri, alokasi transfer Dana Alokasi Khusus untuk daerah juga sudah memertimbangkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Baca juga:
- Tingkatkan Kesejahteraan, Jokowi Tagih Kajian Pembiayaan Perumahan PNS, TNI dan Polri
- Pemerintah Siapkan Lembaga Baru untuk Kelola Dana Pensiun Demi Kesejahteraan PNS
Editor: Nurika Manan