KBR, Semarang- Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap SS, direktur PT Pagar Gunung Kencana (PGK) di kantornya Kompleks Stadion Citarum, Kota Semarang. Perusahaan ini merupakan pengelola Pasar Kanjengan, salah satu pasar di Kompleks Pasar Johar, Kota Semarang yang akan direvitalisasi bersama Pasar Johar Tengah, Pasar Johar Utara, Pasar Johar Selatan, Pasar Yaik Permai, dan Pasar Yaik Baru.
Rencananya lokasi harus dikosongkan paling lambat akhir Agustus 2017 ini. Pengadilan Negeri Kota Semarang akan melakukan eksekusi pengosongan pasar setelah Pemerintah Kota Semarang memenangkan gugatan. Saat itulah PT PGK memanfaatkan kesempatan dengan meminta uang kepada pedagang dengan alasan agar dapat memesan tempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Lukas Akbar Abriari mengatakan petugas berhasil menyita uang tunai Rp 50.000.000,- serta satu lembar cek sebesar 1,1 milyar rupiah.
"Yang diminta per pedagang tidak jelas. Tapi keseluruhan totalnya ada 1,150 miliar." kata Lukas saat dihubungi KBR, Rabu (15 / 08 / 2017) pagi.
Selain SS, hingga hari ini polisi telah memeriksa 4 orang sebagai saksi yaitu S, H, BY, dan TS. Kasus tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah karena SS bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga kasus ini termasuk dalam dugaan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang