BERITA

Koalisi Kendeng Lestari Demo Polda Jateng Tolak Kriminalisasi Aktivis Penolak Semen

Koalisi Kendeng Lestari Demo Polda Jateng Tolak Kriminalisasi Aktivis Penolak Semen

KBR, Semarang- Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Kendeng Lestari melakukan aksi di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng). Mereka menuntut kepada Polda Jateng untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), Joko Priyanto.

Tim kuasa hukum Joko Priyanto atau Joko Prin menganggap penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak kuat. Mereka meyakini Joko Prin tidak melakukan pemalsuan terhadap dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia.


Salah satu kuasa hukum Etty Oktaviani mengatakan dalam pembuatan dokumen tersebut 2501 warga yang tercantum dalam dokumen menulis nama dan tanda tangan sendiri. Sehingga secara otomatis seluruh warga itu turut bertanggung jawab.


"Artinya harus ada pemeriksaan secara menyeluruh harus ada penetapan bahwa dokumen itu dokumen palsu ketika mas Prin akan dijerat pasal 263 ayat 2 nya. Tapi sampai detik ini kan tidak ada tuh." ujar Etty kepada KBR di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Selasa (22/08) saat mendamping Joko Prin memenuhi panggilan polisi.


Sementara itu, M. Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM, mengatakan   penetapan Joko Priyanto sebagai tersangka akibat dugaan pemalsuan dokumen bukan merupakan kriminal murni. Alasannya,   seharusnya tuduhan pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.


"Jadi terbaca betul bahwa ini adalah alat untuk pelemahan. Jadi ini indikasinya kuat sekali ini kriminalisasi," ujar Imdadun Rahmat   di lokasi aksi.

Rencananya Komnas HAM   akan menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi proses persidangan  untuk menjaga agar pengadilan tidak digunakan sebagai alat unyuk mematahkan perjuangan para aktivis pembela hak. Komnas HAM  menilai jika proses hukum terhadap Joko Priyanto tetap dilanjutkan maka kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan merupakan pihak yang berkontribusi terhadap upaya kriminalisasi.

Editor: Rony Sitanggang

  • Etty Oktavian
  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang Joko Prianto
  • pemalsuan dokumen kendeng
  • Imdadun Rahmat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!