KBR, Pontianak– Pengacara harap hakim utuskan Fidelis bebas. Kasus yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto (36) berupa kepemilikan 39 batang ganja yang ditanam untuk pengobatan istrinya Yeni Riawati yang kini telah meninggal dunia akibat mengidap penyakit langka syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan di dalam sumsum tulang belakang.
Di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, hari ini rencananya akan membacakan putusan terhadap Fidelis.
Dihubungi KBR Senin (01/08/2017) sore, Pengacara Marselina Lin
mengatakan, kliennya yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sanggau ini, telah melakukan dua perjuangan dalam hidupnya.
Selain secara konstitusi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah atas
kepemilikan ganja itu, Fidelis juga berjuang untuk membuktikan cintanya
pada keluarga, khususnya mendiang istrinya.
Marselina mengatakan, upaya pengobatan yang dilakukan Fidelis kepada istrinya itu, merupakan hal lumrah yang dilakukan oleh setiap pasangan yang saling mencintai. Jika dibenturkan dengan aturan yakni Undang-Undang Narkotika, maka dakwaan Jaksa tidak terbukti. Fidelis yang dituduh Jaksa melakukan impor dan memperbanyak tanaman ganja, dan merupakan jaringan narkoba internasional adalah tidak benar.
Atas itu, Kata Marselina, tim pengacara berharap Fidelis bisa divonis bebas oleh Hakim, karena setiap tahapan mulai dari menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti, sejumlah tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti.
“Dari fakta di persidangan, bahwa Fidelis itu tidak tersangkut dalam pemakai, pengedar dan bandar narkoba, dan itu diakui oleh penyidik BNK yang menjadi saksi di persidangan. Jadi kami yakin dengan fakta persidangan yang ada, Fidelis bisa bebas murni. Dari saksi ahli yang kita hadirkan yakni Dekan Fakultas Hukum Untan, menyebutkan bahwa Fidelis dalam keadaan terdesak atau overmacht, yang tidak punya daya lagi untuk melakukan pengobatan kemana-mana sehingga menggunakan ekstrak ganja,” ujar Marselina.
Marselina mengatakan, tim pengacara meyakini, Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya yakni bebas murni, terkait kasus yang menimpa Fidelis, terlebih fakta persidangan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
Editor: Rony Sitanggang