KBR, Semarang- Pemilik perusahaan jamu PT Njonja Meneer Charles Saerang dan seorang karyawan bagian humas Regina Tantra dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Mereka dilaporkan oleh Djoko Prasetyo pada tanggal 26 Mei 2017 lalu karena dugaan penggelapan Dana BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT Njonja Meneer.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Djarod Padakova membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Dan saat ini kita masih dalam proses penyelidikan, dimana penyidik sudah memeriksa sekitar 15 saksi," ujar Djarod saat dihubungi KBR, Kamis (10 / 08 / 2017) pagi.
Djarod membeberkan kelima belas orang saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya karyawan PT Njonja Meneer dan karyawan BPJS. Kepolisian saat ini belum memanggil terlapor.
Charles Saerang dan Regina Tantra dilaporkan karena karyawan tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan saat dirawat di Rumah Sakit. Padahal, sejak 2011 - 2015 gaji karyawan selalu dipotong untuk membayar iuran tersebut.
Editor: Rony Sitanggang