KBR, Bondowoso– Pungutan liar atau pungli di sejumlah objek wisata di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, semakin tak terkendali. Ini menyusul adanya laporan dari wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Kalipahit yang mengaku dipaksa membayar retribusi tak resmi oleh sekelompok orang.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Promosi, Dinas Pariwisata Bondowoso, Arif Setyo Raharjo mengatakan, sudah mengetahui terkait banyaknya pungli di beberapa lokasi wisata di Kecamatan Sempol. Namun pihaknya berdalih, wilayah pungli terjadi bukanlah kewenangan Dinas Pariwisata melainkan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kalipahit itu wilayahnya BKSDA, kewenangannya di sana. Kita belum ada komunikasi dengan BKSDA soal Kalipahit. Kalau laporan ada, kita terima. Cuma memang kendalanya wilayah di Sempol kan kalau tidak milik BKSDA, Perhutani ya PTPN XII," kata Arif Setyo kepada KBR, Senin (29/8/2016).
Menurut Arif, selain terkendala kewenangan wilayah, minimnya jumlah personel juga menjadi salah satu alasan Dinas Pariwisata tak mampu membendung banyaknya pungutan liar. Arif bahkan mengaku hanya ada 1 objek wisata di Kawasan Wisata Agropolitan Sempol yang menarik retribusi secara resmi kepada pengunjung yakni Pemandian Air Panas.
"Itu juga banyak yang mengeluh, tarifnya tidak sesuai dengan perda," imbuhnya.
Beberapa kali KBR memantau, sejumlah objek wisata yang dipromosikan oleh Dinas Pariwisata Bondowoso memang kerap kali ditemui adanya pungutan liar mulai dari tiket parkir hingga tiket yang dikenakan kepada perorangan. Ini terlihat di Air Terjun Kalipahit dan Air Terjun Gentongan. Tarifnya beragam mulai Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Editor: Dimas Rizky