BERITA

Puluhan Pencuri Ikan asal Vietnam Dideportasi dari Kalbar

Puluhan Pencuri Ikan asal Vietnam Dideportasi dari Kalbar



KBR, Pontianak – Sedikitnya 49 orang nelayan asal Vietnam dideportasi ke negara asal, setelah ditampung sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Kamis (11/08/2016) pukul 07.10 WIB.

Kepala Rudenim Pontianak Suganda mengatakan, 49 nelayan asal Vietnam itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan telah menjalani masa hukumannya akibat mencuri ikan di perairan Indonesia.


Suganda mengatakan puluhan warga Vietnam itu akan dikawal 10 orang petugas Rudenim hingga ke Jakarta menggunakan transportasi udara. Dari Jakarta, mereka akan berangkat menggunakan Vietnam Airlines menuju Ho Chi Min, Vietnam pada Kamis pukul 13.20 WIB.


Selama di dalam Rudenim, kata Suganda, seluruh warga asing itu masuk kategori berkelakuan baik. Karena itu pemerintah memperlakukan mereka secara persuasif. Apalagi, selain diawasi Kementerian Hukum dan HAM, Rudenim juga mendapat sorotan dari lembaga imigrasi internasional seperti IOM.


"Jumlahnya ada 49 orang, pengawalnya 10. Semua warga Vietnam. Mereka terkena kasus illegal fishing. Mereka ditampung di Rudenim, dengan lama bervariasi. Ada yang sejak Juni, Juli, ada pula yang baru Agustus ini," kata Suganda saat dihubungi KBR, Kamis (11/8/2016).


Saat ini di Rudemin masih menampung dua orang warga Vietnam dan 16 orang warga Thailand yang menunggu dipulangkan.


"Makan mereka ini ditanggung kita, ya kita dekati secara persuasif. Mau suku apapun, agama apapun, tidak ada disini dibeda-bedakan,” kata Suganda.


Suganda menambahkan, sejak Januari hingga Agustus 2016, sudah ada 89 warga asing yang dideportasi, dan 85 orang yang dipulangkan. Hampir seluruh yang dideportasi merupakan pelaku pencurian ikan seperti warga Vietnam dan Thailand. Sedangkan yang dipulangkan kebanyakan dari Afganistan yang hendak mencari suaka ke Australia serta korban tindak pidana perdagangan orang dari Kamboja dan Myanmar.


Hingga saat ini, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak masih akan menerima kembali sejumlah warga asing yang sudah menjalani masa hukuman di Lapas kelas 2 A Pontianak. Mereka dihukum karena kasus pencurian ikan dan tertangkap petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Editor: Agus Luqman 

  • Illegal Fishing
  • pencurian ikan
  • Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
  • deportasi pelaku pencurian ikan
  • Vietnam
  • Pontianak
  • Kalimantan Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!