BERITA

Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Urung Lapor Propam

""Kadang saya juga berpikir kasihan juga polisinya, kalau dia diberhentikan mau kemana dia?""

Rio Tuasikal

Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Urung Lapor Propam
Ilustrasi. Polisi memberi pengarahan pada seorang pengamen di Kota Bogor. (Foto: bogorkota.jabar.polri.go.id)

KBR, Jakarta - Orangtua pengamen Cipulir batal melaporkan kasus salah tangkap yang menimpa anaknya ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Marni, orangtua Andro, setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ganti rugi Andro dan Nurdin, pada Selasa (9/8/2016).


Andro dan Nurdin merupakan dua orang pengamen remaja yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan pengamen di Cilulir, Jakarta Selatan pada 2013 lalu. Polisi menahan Andro dan Nurdin selama delapan bulan, sebelum kemudian Pengadilan Tinggi DKI memutus bebas dua orang pengamen itu pada April 2014 lalu.


Andro dan Nurdin lalu menggugat ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, atas kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengabulkan gugatan materiil atas hilangnya pendapatan bekerja sebesar Rp36 juta per orang.


Orangtua Andro, Marni, mengatakan keputusan hakim sudah cukup, meski jauh dari tuntutan total materil dan imateril yang mencapai Rp1 miliar. Selain itu, kata dia, pihaknya tidak ingin membuat polisi yang menangkap anaknya kehilangan pekerjaan.


"Biarin saja, kan sudah dikabulkan sedikit. Yang penting sudah ada buat anak (Andro dan Nurdin) ini," kata Marni.


"Kadang saya juga berpikir kasihan juga polisinya, kalau dia diberhentikan mau kemana dia?" pungkasnya lagi.


Marni sebelumnya berencana melapor ke Propam Polda Metro Jaya jika permohonan ganti rugi tidak dikabulkan. Marni mengatakan telah dijanjikan anggota Propam Polda untuk memproses kasus ini. Menurut Marni, anggota Propam itu menyarankan Marni menggugat ganti rugi, pencemaran nama baik, dan rehabilitasi.


"Ini agar polisi tidak asal menangkap orang lagi," paparnya.


Marni juga tidak mempermasalahkan ditolaknya permohonan rehabilitasi nama baik. Kata dia, selama ini nama kedua korban itu telah dibersihkan lewat pemberitaan media. "Selama ini media sudah banyak membantu," ucapnya.


Namun, Andro dan Nurdin menyatakan sampai saat ini masih terbebani dengan kasus salah tangkap itu. Sejak dia ditangkap dengan tuduhan pembunuhan, ia masih dicap sebagai pembunuh dalam dipergunjingkan warga sekitar. Menurut Nurdin, label 'pembunuh' itu membuatnya sulit mendapatkan pekerjaan.


Editor: Agus Luqman

 

  • korban salah tangkap
  • peradilan sesat
  • Polda Metro Jaya
  • Kasus Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!