BERITA

Merry Utami Minta Dipindah ke LP Tangerang

"Hari ini pendamping akan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengajukan pemindahan Merry ke LP Tangerang. "

Merry Utami Minta Dipindah ke LP Tangerang
Salah seorang aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cilacap, menggelar unjuk rasa menolak hukuman mati terhadap Merry Utami di depan Dermaga Penyeberangan Wijaya

KBR, Cilacap – Terpidana mati Merry Utami yang kini berada di LP Cilacap meminta dipindah ke LP Tangerang. Tim Pendamping Merry Utami dari LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan Merry merasa lebih betah di LP Tangerang yang sudah dihuninya selama 15 tahun. Rencananya, hari ini pendamping akan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengajukan pemindahan Merry ke LP Tangerang. 


Merry Utami, kata Ricky, dipindah ke LP Cilacap dari LP Nusakambangan setelah kejaksaan menunda eksekusi pada Jumat dini hari (29/07/2016). Tim pendamping dan keluarga, juga sudah berkunjung ke LP Cilacap pada Jumat lalu. Namun, Merry ternyata lebih memilih berada di LP Wanita Tangerang.


Merry Utami mengajukan grasi kepada Presiden dari Sel Isolasi Lapas Besi Nusakambangan. Ia menulis permohonan grasi dengan tulisan tangannya sendiri. Permohonan grasi tersebut berisi penyesalan dan harapan agar hukumannya diringankan.


"Hari ini rencanya kami ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk meminta agar secepatnya dipindahkan. Karena sudah jelas bahwa tidak ada eksekusi dalam waktu dekat.  Seperti halnya terpidana mati lainnya, mereka yang memang di Nusakambangan akan kembali stay di Lapas Nusakambangan. Jadi kita Minta Merry Utami pindah ke LP Tangerang. Karena dia, sudah lama di sana  nyaman di sana (LP Tangerang) sambil menunggu. Ini kan masih tidak jelas juga menunggunya, ketidakpastiannya. Jadi lebih baik dia berada di lingkungan yang sudah dia kenal baik," jelasnya.

Baca: Demo Tolak Hukuman Mati Merry Utami, 8 Aktivis Perempuan Cilacap Ditangkap

Ricky Gunawan yang juga mendampingi terpidana mati Humpery Jefferson, menilai eksekusi mati yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan Jumat kemarin banyak terdapat kejanggalan. Antara lain, pada notifikasi yang yang dilakukan pada Selasa (26/07/2016), keluarga hanya diberitahu bahwa proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi akan dilakukan. Namun, tidak disebut kapan waktu pasti dan tempatnya.

Ricky menambahkan, pemberitahuan juga berselang 2 hari dari aturan resmi 3x24 jam atau 3 hari. Bahkan, pada hari terakhir, keluarga belum menerima kepastian kapan waktu pelaksanaan eksekusi.


Editor: Sasmito

  • Merry Utami
  • eksekusi hukuman mati
  • lp nusakambangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!