BERITA

KNPB Gelar Aksi Tolak Perjanjian New York 1962, Polisi Papua Turunkan 250 Personel

KNPB Gelar Aksi Tolak Perjanjian New York 1962, Polisi Papua Turunkan 250 Personel



KBR, Jakarta - Kepolisian Papua menerjunkan sekitar 250 personelnya untuk mengawal aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menolak Perjanjian New York, 54 tahun silam. Juru bicara Kepolisian Papua, Patrige Renwarin mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan jumlah massa. Kata dia, jumlah personel akan ditambah jika nantinya massa meningkat dari informasi sebelumnya.

"Kalau kita persuasif saja pengamanan. Dia (KNPB-red) 250 orang ya kita turunkan 250 personel. Kalau mereka 500 orang, ya kita turunkan 500 orang. (Recana aksi ke mana?) Mereka rencananya mau ke DPR Papua," jelasnya saat dihubungi KBR, Senin (15/8/2016).


Patrige Renwarin menambahkan, alasan pelarangan aksi ke Jayapura, karena polisi khawatir akan menimbulkan kemacetan. Selain itu, kata dia, aksi tersebut juga belum mengantongi izin dari pihak polisi.

"Mereka mengajukan tapi kita tolak karena persyaratannya belum dipenuhi. Apa kurangnya? Pertama mereka tidak bisa menunjukkan izin organisasi yang dikeluarkan pemerintah. Kedua, apa yang menjadi tuntutan mereka adalah untuk mendukung upaya pemisahan diri dari NKRI. Ini kan bertentangan dengan Pancasila dan UUD," imbuhnya.

Hari ini (15/8/2016), Komite Nasional Papua Barat (KNPB) akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak Perjanjian New York yang berlangsung 54 tahun silam. Juru bicara KNPB, Bazoka Logo beralasan, New York Agreement atau perjanjian pada 15 Agustus 1962 itu dilakukan antara Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat dengan PBB, tapi tidak melibatkan warga Papua kala itu. Kata dia, perjanjian itu diprakarsai oleh Amerika Serikat dengan tujuan pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.


"Mereka melakukan perjanjian ini melegalkan seolah wilayah ini adalah kekuasaan Republik Indonesia, setelah perjanjian ini dilakukan kemudian 7 April 1967 Kontrak Karya PT Freeport. Padahal wilayah ini statusnya masih di bawah koloni Belanda. Kemudian West Papua bergabung dengan Indonesia tahun 1969 melalui Pepera, berarti perjanjian sebelumnya itu wilayah ini diserahkan Indonesia, Papua Barat ini, tanpa melibatkan Orang Papua, atau tanpa ditandatangani atau disetujui Orang Papua, dan ini adalah salah. Itu yang kami tuntut. (Apa yang diinginkan?) melakukan referendum ulang di atas tanah ini sesuai mekanisme internasional. Mekanisme yang lalu cacat hukum," papar Bazoka kepada KBR, Senin (15/8/2016).


Bazoka menyebut aksi akan dilakukan ribuan orang di seluruh wilayah KNPB yang berpartisipasi yakni: Merauke, Timika, Wamena, Nabire, Sorong, Pakpak, Maokwari, Sentani, Numbay dan Pusat. Namun sekitar 56 aktivis ditangkap aparat kepolisian sejak 13 Agustus 2016 lalu saat menyebarkan selebaran untuk aksi hari ini. Tiga jam kemudian, para aktivis tersebut dibebaskan.

Baca juga: Rusuh Karo, Komnas HAM: Polisi Sengaja Menyerang



Editor: Quinawaty

  • Polisi Papua
  • KNPB
  • Perjanjian New York

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!