BERITA

Dinas Pendidikan Banyuwangi Terbitkan Surat Edaran Larang Pungli

"Surat peringatan ini, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dwiyanto telah disebarkan ke seluruh sekolah negeri di kabupaten tersebut."

Dinas Pendidikan Banyuwangi Terbitkan Surat Edaran Larang Pungli
Ilustrasi: Demo Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (GMPPI) menyayangkan banyaknya siswa titipan pejabat, pungutan liar dan carut marutnya penerimaan siswa baru. (Foto: Antara)



KBR, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat edaran berisi larangan penarikan pungutan di luar ketentuan kepada siswa. Surat peringatan ini, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dwiyanto telah disebarkan ke seluruh sekolah negeri di kabupaten tersebut.

Apabila ada pihak sekolah yang tetap menarik pungutan, Dwi menegaskan, pemerintah daerah tak segan memberikan sanksi.

"Dan saat ini Kemendikbud juga mengimbau supaya sekolah-sekolah tidak mengunakan LKS (lembar kerja siswa) karena dianggap sia-sia," ungkap Dwiyanto di Banyuwangi, Kamis (11/8/2016).

Dwi pun menjelaskan, setidaknya ada tiga jenis dana pendidikan resmi untuk proses belajar di sekolah. Antara lain, dana investasi untuk membangun gedung sekolah yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Kemudian, dana operasional kegiatan belajar-mengajar yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dan, ketiga adalah dana personal siswa seperti pembelian buku, sepatu, seragam dan lain sebagainya yang merupakan tanggung jawab orangtua.

Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dwiyanto mengatakan, dengan adanya tiga komponen dana tersebut seharusnya sekolah tak perlu lagi memungut kepada siswa. Tapi jika memang anggaran dari pemerintah tak mencukupi ia pun membuka pilihan tersebut, namun dengan syarat, pungutan bersifat tak mengikat seluruh siswa.

"Justru karena ini tidak ada yang boleh ditentukan, sumbangan tidak boleh ditentukan. Sumbangan harus iklas, jadi  tidak ada yang bisa menentukan dia harus menyumbang berapa itu tidak ada." katanya.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Masyarakat Transparansi Banyuwangi menemukan dugaan praktik pungutan liar saat pendaftaran siswa baru di sejumlah sekolah negeri di Banyuwangi, Jawa Timur. Laporan ini didapat setelah menyebar anggotanya untuk menginvestigasi adanya pungutan-pungutan di sekolah. Hasilnya ditemukan pungutan liar untuk berbagai macam kebutuhan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/08-2016/penerimaan_siswa_baru_di_sekolah_negeri_banyuwangi_diwarnai_pungutan_liar/83961.html">Penerimaan Siswa Baru di Banyuwangi Diwarnai Pungli</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2015/sekolah_ini_diduga_lakukan_pungli_terhadap_siswa_miskin/73026.html">Pengelola Sekolah Ini Diduga Lakukan Pungli</a></b> </li></ul>
    

    Koordinator Forum Solidaritas Masyarakat Transparansi Banyuwangi, Asad Muhammad Nakib mengatakan temuan itu itu telah diserahkan ke DPRD Banyuwangi.

    Asad Muhammad mengatakan pungutan-pungutan liar itu mengatasnamakan kebutuhan seperti biaya seragam sekolah, uang pembangunan gedung, uang pembangunan mushola dan pungutan-pungutan lain. Menurut Asad, uang pungutan itu bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per siswa.




    Editor: Nurika Manan

  • pungutan liar di sekolah
  • Forum Solidaritas Masyarakat Transparansi Banyuwangi
  • Dinas Pendidikan Banyuwangi
  • pendidikan
  • dinas pendidikan
  • penerimaan siswa baru

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • joko6 years ago

    Anak saya sekolah di sdn 1 kemiren.kec.glagah.skarang ad kebijakan setiap hari sabtu harus pke kebaya hitam.apakah dari diknas ada kewajiban sperti itu!?