BERITA

Dapat Remisi Kemerdekaan, Seratusan Napi di Sulut Bebas

Dapat Remisi Kemerdekaan, Seratusan Napi di Sulut Bebas



KBR, Manado - Sebanyak 118 orang narapidana di Sulawesi Utara bisa menghirup udara bebas mulai Rabu (17/8/2016) besok setelah mendapat remisi (pengurangan hukuman) dalam rangka kemerdekaan ke-71 RI.

Mereka yang bebas terdiri dari 52 orang langsung bebas murni, sedangkan 66 orang bebas bersyarat.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Antonius Ayurbaba mengatakan selain itu ada 1,199 orang narapidana mendapat pengurangan masa hukuman.


"Jumlah narapida yang menerima pengurangan masa hukuman berjumlah 1.199 orang yang mendapat pengurangan sebagian dari masa hukuman mereka. Dari 1.199 orang itu, yang besok pada tanggal 17 Agustus akan bebas berjumlah 52 orang. Kita juga besok akan memberikan pembebasan bersyarat kepada 66 orang narapidana se-Sulut," kata Antonius Ayurbaba usai gladi bersih upacara 17 Agustus di LP Klas IIA Manado, Selasa (16/8/2016).


Antonius Ayurbaba mengatakan para narapidana yang mendapat remisi hingga bebas murni dan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Manado sebanyak 48 orang, Lapas Kelas IIB Tondano (14 orang), Lapas Kelas IIB Tomohon (11 orang), Lapas Kelas IIB Bitung (sembilan orang) dan Lapas Kelas IIB Tahuna (empat orang).


Selain itu, narapidana yang mendapat remisi bebas juga berasal dari Rutan Kelas IIA Manado sebanyak enam orang, Rutan Kelas IIB Kotamobagu (delapan orang), Cabang Rutan Amurang (15 orang), Cabang Rutan Enemawira (dua orang) dan Cabang Rutan Lirung (satu orang).


Narapidana yang paling banyak mendapat remisi adalah napi kasus kekerasan anak (508 orang), kasus pembunuhan (323 orang) dan kasus pencurian (109 orang).


Dari pantauan KBR, para napi yang akan bebas pada 17 Agustus 2016 sudah melakukan gladi bersih. Rencananya, mereka akan menerima surat bebas dalam upacara 17 Agustus yang dipimpin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.


Editor: Agus Luqman

 

  • Remisi Kemerdekaan
  • HUT ke-71 RI
  • perayaan Kemerdekaan RI
  • remisi narapidana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!