BERITA

Tak Punya Izin HO, 14 Hotel di Yogyakarta Diultimatum

"Jika terus mangkir hingga panggilan ketiga, pemerintah Kota Yogyakarta akan menutup hotel tersebut."

Risna Sari

Tak Punya Izin HO, 14 Hotel di Yogyakarta Diultimatum
Salah satu sudut kota Yogyakarta. (Foto: Sumber situs pariwisata.jogjakarta.go.id)

KBR, Yogyakarta - Belasan hotel yang beroperasi di Kota Yogyakarta dinyatakan melanggar perizinan. Ada 14 hotel tidak memiliki izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie), namun nekat beroperasi.


Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi mengatakan pemerintah Kota Yogyakarta telah memanggil pemilik 14 hotel tersebut untuk menjalani proses Yustisia yaitu pemeriksaan berkas pendirian dan izin operasional hotel. Namun dari jumlah itu, hanya tujuh pemilik hotel yang hadir. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan surat pemanggilan kedua untuk tujuh pemilik hotel yang mangkir.


Jika terus mangkir hingga panggilan ketiga, pemerintah Kota Yogyakarta akan menutup hotel tersebut.

"Ya, itu hotel bisa ditutup. Manakala izin gangguan belum terbit, dan mereka tetap beroperasi nanti akan ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga," kata Nurwidi, di Yogyakarta, Selasa (25/8).


Meskipun terbukti melanggar Perda No 2 tahun 2005 tentang izin gangguan HO, Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberikan waktu bagi pemilik untuk mengurus HO.


"Mungkin mereka sudah memproses namun belum selesai. Kita mendorong itu dipercepat proses perizinannya," lanjut Nurwidi. "Ya kasihan, mereka kan bisnis."


Menurut Nurwidi, kesempatan tersebut diberikan karena pihak hotel telah berjanji akan mengurus surat tersebut.


Sebenarnya hotel-hotel baru tersebut sudah berupaya untuk memenuhi persyaratan perizinan, namun penerbitan HO memang mengalami kendala.


Sejak terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, HO hanya bisa diterbitkan jika sudah memiliki SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan SKB (Surat Kepemilikan Bangunan?). Rata-rata para pengelola hotel masih memproses dokumen SLF karena itu merupakan aturan baru.


Editor: Agus Luqman

  • Yogyakarta
  • izin gangguan
  • hotel
  • izin hotel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!