BERITA

Pemkot Bogor: Persoalan GKI Yasmin Sudah Tuntas

"Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan Pemkot Bogor berencana ingin menyamakan pandangan dengan Ombudsman terkait masalah GKI Yasmin ini."

Rafik Maeilana

Pemkot Bogor: Persoalan GKI Yasmin Sudah Tuntas
GKI Yasmin. Foto: Citra Dyah Prastuti KBR

KBR, Bogor - Pemerintah Kota Bogor hari ini bakal menemui Ombudsman RI untuk membahas persoalan GKI Yasmin. Dalam pertemuan nanti, Pemkot Bogor bakal menyatakan jika persoalan itu sudah selesai.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan Pemkot Bogor berencana menyamakan pandangan dengan Ombudsman RI terkait masalah GKI Yasmin ini.

"Buat kami permasalahan ini sudah tuntas. Jadi kami ingin menyamakan pandangan dengan Ombudsman. Sebab masalah apalagi yang ada dalam kasus ini? Kalau masalah bakal pos GKI Yasmin yang di Jalan Abdulan bin Nuh, hal itu sudah tuntas dan hanya masalah perizinan saja. Yang ada adalah pemalsuan proses perizinan yang dilakukan Munir Karta cs yang menggugurkan izin itu," katanya saat berbincang dengan KBR di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2015).

Ade Sarip menjelaskan, jika memang masih ada beberapa pihak yang menyatakan ini belum tuntas, Pemkot Bogor bersedia memfasilitasi untuk berkomunikasi.

"Ya silakan kita bertemu dan berbicara, kita cari solusi semisal dipindah kemana, tapi prosesnya tetap ditempuh," jelasnya.

Akhir tahun lalu, Walikota Bogor Bima Arya menegaskan saat ini tidak ada lagi yang namanya jemaat GKI Yasmin. Ia mendasarkan itu pada penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor.

Bima mengatakan Majelis GKI Pengadilan telah menyatakan kepada Pemerintah Kota Bogor, jika lokasi di Yasmin terus menimbulkan polemik, majelis menyatakan GKI Pos Yasmin dibubarkan, "Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin," katanya.

Jemaat GKI Yasmin dilarang beribadah di gereja mereka sejak 6 tahun lalu. Jemaat pun rutin beribadah di seberang istana selama hampir seratus pekan lamanya.

GKI Yasmin kembali mengadukan kasusnya, pada Juli lalu melalui aplikasi LAPOR dari kantor presiden. GKI Yasmin menyertakan 9 dokumen pendukung. Di antaranya IMB GKI Yasmin serta rekomendasi wajib Ombudsman RI.

Editor: Agus Luqman

  • GKI Yasmin
  • Pemkot Bogor
  • Ombudsman
  • Perizinan GKi Yasmin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!