BERITA

Pemda NTT Pecat 60 Pendamping Desa Mandiri Anggur Merah

Pemda NTT Pecat 60 Pendamping Desa Mandiri Anggur Merah

KBR, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memecat 60-an tenaga pendamping program desa mandiri anggur merah. Program Desa Mandiri Anggur Merah merupakan program pemberdayaan desa dengan pemberian anggaran dari pemerintah daerah.

Juru bicara gubernur NTT Lambert Ibi Riti mengatakan, pemecatan dilakukan karena kinerja para tenaga pendamping buruk. Banyak pendamping yang tidak memberikan laporan sesuai kenyataan di lapangan.


"Bappeda sudah melakukan evaluasi seluruh pendamping di Nusa Tenggara Timur. Evaluasi disesuaikan dengan standar-standar pelayanan yang harus dilakukan oleh pendamping. Hasilnya, ada pendamping yang di PHK. Ada kurang lebih 60 orang di-PHK karena kinerjanya kurang bagus. Pertama dia tidak tinggal di desa itu. Kedua, dia tidak melakukan pendampingan secara intensif, dan ketiga, dia tidak memberikan laporan riil di lapangan," kata Lambert Ibi Riti di Kupang, Senin (10/08).


Juru bicara Gubernur NTT Lambert Ibi Riti menambahkan tenaga pendamping yang dipecat itu sudah diganti dengan tenaga pendamping baru. Jumlah tenaga pendamping program Desa Mandiri Anggur Merah hingga saat ini mencapai lebih dari 2000 orang.


Pemerintah NTT sejak beberapa tahun silam meluncurkan program pemberdayaan desa dengan nama Desa Mandiri Anggur Merah. Setiap desa yang mendapat program ini akan menerima kucuran dana hibah Rp250 juta serta mendapat satu tenaga pendamping.

Editor: Agus Luqman

  • tenaga pendamping
  • program desa mandiri Anggur Merah
  • Nusa Tenggara Timur
  • PHK NTT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!