BERITA

LBH Jakarta Desak Ahok Buat Perda Atur Prosedur Penggusuran

"Bisa terjadi penggusuran serupa di tempat lain. "

Polisi berjaga di lokasi penggusuran Kampung Pulo (Foto: Ninik Yuniati)
Polisi berjaga di lokasi penggusuran Kampung Pulo (Foto: Ninik Yuniati)

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Pemerintah Jakarta untuk membuat peraturan daerah yang mengatur prosedur penggusuran. 

Pengacara LBH Jakarta Matthew Michele Lenggu mengatakan, ketiadaan peraturan ini berpotensi adanya tindakan sewenang-wenang dari pemerintah dalam bentuk penggusuran paksa. Kata dia, bila peraturan tersebut tidak segera dibuat, maka kejadian seperti di Kampung Pulo bisa dipastikan akan terulang. 

"Nggak usah kaget, kalau misalkan akan terjadi peristiwa-peristiwa Kampung Pulo lain, di wilayah yang menjadi titik gusuran Pemprov DKI Jakarta, karena tidak ada satupun SOP. Tidak ada satupun kewajiban dari Pemprov untuk melakukan satu musyawarah yang tulus, memberikan ganti rugi kepada warga-warga yang tergusur. LBH Jakarta sebenarnya mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI, khususnya Gubernur Ahok untuk segera membuat satu peraturan daerah, SOP tentang penggusuran, supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," kata Matthew di Kampung Pulo, (26/8).

Matthew Michele Lenggu menambahkan, pihaknya menemukan pelanggaran HAM dilakukan oleh pemerintah Jakarta ketika melakukan penggusuran paksa. Kata dia, dari 30 kasus penggusuran di ibukota sepanjang tahun ini, mayoritas dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui dialog. 

Penggusuran juga dilakukan secara represif dan menyebabkan 12 warga menjadi korban. Selain itu, pelibatan TNI dan Polri dalam proses penggusuran dinilai telah melanggar wewenang yang telah digariskan dalam undang-undang.  

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • Kampung Pulo
  • penggusuran warga kampung pulo
  • penggusuran kampung pulo
  • penggusuran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!