BERITA

KPUD Rembang: Laporan Dana Kampanye Bisa Batalkan Pasangan Calon

"KPU Kab. Rembang menerima laporan awal dana kampanye dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati."

Komisioner KPU Rembang, M. Salam menunjukkan laporan awal dana kampanye pasangan calon bupati dan wa
Komisioner KPU Rembang, M. Salam menunjukkan laporan awal dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Foto: KBR/Musyafa

KBR, Rembang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah telah menerima laporan awal dana kampanye dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Komisioner KPUD Rembang, M. Salam menjelaskan, pasangan Sunarto – Kuntum yang diusung Partai Demokrat dan PKS memiliki dana paling sedikit, yaitu Rp1,7 juta. Sedangkan pasangan Hamzah Fathoni – Ridwan yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra, miliki dana paling besar: Rp421 juta. 

Ketiga pasangan calon tersebut, kata dia, nantinya diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, paling lambat sehari setelah kampanye berakhir.

“Yang berpengaruh ke pasangan calon, pada waktu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu harus tepat, paling lambat tanggal 06 Desember 2015, pukul 18.00 WIB. Jika tidak dilakukan pasangan calon, maka sanksinya bisa dibatalkan pencalonannya, “ ungkapnya kepada KBR, Sabtu (29/08).

M. Salam mengaku, KPUD belum bisa memastikan apakah laporan dana kampanye patut atau tidak. Pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada kantor akuntan publik untuk diaudit.


Editor: Sindu D

  • dana kampanye
  • Pelaporan dana kampanye
  • dana kampanye rembang
  • Pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!