BERITA
KPU Ternate Gugurkan PPP sebagai Parpol Pengusung Calon Kepala Daerah
"KPU Kota Ternate gugurkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai parpol pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang."
Idhar Abd Rahman
KBR,Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate memutuskan menggugurkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai parpol pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang. Keputusan KPU Kota Ternate menggugurkan PPP diambil dalam rapat pleno tertutup pada 3 Agustus lalu menyusul dua kubu yang bertikai mengusung dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berbeda.
Kubu Romahurmuziy, mengusung pasangan calon Burhan Abdurahman-Abdullah Dano Taher, sedangkan kubu Djan Faridz, mengusung pasangan Sujud Sirajudin-Arifin Djafar. Atas dasar itu KPU memutuskan menggugurkan PPP sebagai partai pengusung pasangan calon kepala daerah. PPP hanya bisa menjadi partai pendukung dan 4 kursi yang dimilikinya di DPRD menjadi sia-sia. Demikian dikemukakan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Ternate Soleman Patras.
"Sudah dipastikan bahwa dukungan
untuk PPP tidak boleh. Dia tidak masuk dalam kategori partai pengusung hanya
pendukung, dia boleh ikut pilkada tapi syarat kursi yang dia kasih ke pasangan
calon gugur. Tapi kalau dia mendukung salah satu pasangan calon boleh tidak
apa-apa, tapi syarat kursi dukungan atau pengusung tidak boleh gugur dengan
sendirinya." Tegas Soleman.
Meski
PPP digugurkan sebagai parpol pengusung. Namun, dua pasangan calon yang diusung
oleh PPP tidak digugurkan. Sebab, kedua pasangan calon masih memenuhi syarat
dukungan kursi dari parpol maupun gabungan parpol. Sebab, dua pasangan calon
hanya membutuhkan masing-masing 6 kursi parpol atau gabungan parpol.
Pasangan Burhan Abdurahman-Abdullah Dano Taher, sebelumnya memiliki 14 kursi dukungan gabungan parpol. Setelah PPP digugurkan pasangan itu masing memiliki 10 kursi dukungan gabungan parpol. Begitu juga pasangan Sujud Sirajudin-Arifin Djafar, sebelumnya memiliki 10 kursi dukungan, setelah PPP digugurkan masing memiliki 7 kursi dukungan gabungan parpol.
Menanggapi
keputusan KPU tersebut Ketua DPD PPP Kota Ternate yang dimintai keterangan
menjelaskan keluarnya Peraturan KPU Nomor 12 mencampuri internal PPP dari pusat
sampai daerah. Kata dia ini merupakan skenario besar baik secara eksternal maupun
internal untuk menghancurkan PPP.
“Kita tidak
mengikuti Pilkada padahal PPP memiliki kursi terbanyak di DPRD bersama PDI-P.
PPP tidak ikut sebagai pengusung bagi partai merupakan satu kerugian besar. Sebab,
eksistensi partai teruji disini,” katanya.
Meski begitu ia, mengaku menghargai
keputusan yang telah diambil oleh KPU. Untuk itu, pihaknya telah melaporkan ke
DPP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Rony Sitanggang
- KPU ternate
- PPP kota ternate gugur
- pasangan calon walikota ternate gugur
- Roma Hurmuzi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!