BERITA
Komnas PA Instruksikan Bentuk Tim Reaksi Cepat
KBR, Batu- Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong setiap Kabupaten
dan Kota membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak. Upaya ini bertujuan agar
masyarakat bisa mencegah kekerasan anak di rumah. Seperti kasus di
Malang, Jawa Timur seorang ayah tega membunuh istri dan anaknya. Ketua
Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, lembaganya telah membentuk tim reaksi
cepat di Bali, Makassar dan Bandung. Di Bali, contohnya, tim reaksi
cepat dibentuk di tingkat banjar atau RT/RW. Sehingga orang tua yang
terbukti melakukan kekerasan terhadap anak bisa diusir dari kampung.
"Kekerasan
rumah tangga, sering dipukul sering berantem kok tak diambil alih
cepat. Disitu lah betapa penting dari kasus ini saya merekomendasikan
kabupaten kota penting untuk membentuk tim reaksi cepat. Agar tak orang
per orang, kelompok punya kewenangan untuk menegur," kata Arist kepada KBR.
Dalam
Kongres Anak di Batu, Jawa Timur, Arist menjelaskan ada 21 juta kasus
pelanggaran hak anak selama 4 tahun terakhir. Sekitar 58 persen
diantaranya merupakan kejahatan seksual. Sementara sisanya kekerasan dan
penelantaran.
Editor: Bambang Hari
- kekerasan terhadap anak
- komnas perlindungan anak
- arist merdeka sirait
- malang
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!