BERITA
Kepolisian Ajukan Perpanjangan Penahanan Tersangka Pembunuh Engeline
KBR, Bali - Kepolisian mengajukan perpanjangan penahanan tersangka M dan AGS kepada pengadilan negeri Denpasar. Juru Bicara Kepolisian Polda Bali, Hery Wiyanto mengatakan pengajuan perpanjangan penahanan ini karena masa tahanan keduanya akan berakhir pada minggu ini sementara proses pemeriksaan masih berjalan.
"Kemudian untuk perpanjangan tahanan karena nyonya M akan
habis yang 40 hari kedepan oleh sebab itu kita sudah mengajukan
perpanjangan penahanan ke pengadilan untuk masa 30 hari kedepan. Karena
memang kita terapkan nyonya M melanggar pasal 340 dan 338 dengan ancaman
di atas sembilan tahun oleh sebab itu kita meminta untuk memperpanjang 30
hari," kata Hery (10/8/2015).
Kata dia dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka nyonya M, saat ini kepolisian masih merampungkan berkasnya. Karena ada petunjuk yang dikirim oleh kejaksaan untuk digabungkan antara kasus penelantaran anak dengan kasus pembunuhan.
Saat ini penyidik sudah pada kesimpulan dan
dalam waktu dekat akan segera mengirimkan berkas dengan tersangka M. Sementara untuk tersangka AGS berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri dan saat ini sedang diteliti oleh penuntut umum. Kata dia, kepolisian masih menunggu apakah berkas itu sudah lengkap atau masih ada petunjuk dari kejaksaan negeri.
Editor: Rony Sitanggang
- Engeline
- Margreit
- AGS
- pembunuhan anak
- Juru Bicara Kepolisian Polda Bali
- Hery Wiyanto
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!