BERITA

Kabupaten di NTT Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Batas Wilayah RI-Timor Leste

"Jika penetapan batas negara tidak sesuai kesepakatan warga perbatasan, ia khawatir konflik terkait batas wilayah perbatasan akan terus berlanjut."

Silver Sega

Kabupaten di NTT Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Batas Wilayah RI-Timor Leste
Perbatasan Indonesia dan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur. (Foto: sumber www.setkab.go.id)

KBR, Kupang - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah pusat mengikuti kesepakatan warga perbatasan dalam menentukan batas wilayah antar Indonesia dan Timor Leste.

Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes mengatakan Pemda TTU dan warga di perbatasan dua negara itu sebelumnya telah sepakat soal batas negara. Jika penetapan batas negara tidak sesuai kesepakatan warga perbatasan, ia khawatir konflik terkait batas wilayah perbatasan akan terus berlanjut.


"Kita di propinsi dan kabupaten ini kan sebatas memfasitilitasi untuk meyakinkan orang agar bisa menerima. Tetapi ini kan jadi kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan pemerintah pusat sebaiknya mengikuti kesepakatan yang sudah kita ambil. Kalau tidak melibatkan aspirasi atau kesepakatan ini, akan ada masalah," kata Aloysius Kobes di Kupang, Selasa (25/08).


Wakil Bupati Timor Tengah Utara TTU Aloysius Kobes menambahkan selama ini pemerintah pusat tidak pernah melibatkan pemerintah daerah dalam penentuan batas negara.


Kobes mengatakan sudah menyampaikan ke pemerintah pusat agar pemerintah Kabupaten TTU, Kupang dan Belu dilibatkan dalam penyelesaian masalah batas negara. Sebab, kata dia, penentuan batas antarnegara harus melibatkan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan tidak memicu konflik.


Sebelumnya warga Kupang mengancam mengusir warga Timor Leste yang berada di Desa Naktuka di perbatasan dua negara. Di Desa Naktuka di Kecamatan Amfoang Timur yang diklaim kedua negara, ditempati 50 keluarga asal Timor Leste yang mengusai lahan itu. Padahal sesuai perjanjian kedua negara lokasi itu masuk zona bebas.


TNI berjanji akan meluruskan batas-batas RI-Timor Leste di wilayah itu.


Berdasarkan data pada 2010, wilayah perbatasan Naktuka diduduki sekitar 44 kepala keluarga asal Oecusse, Timor Leste, sejak 1999. Yakni setelah Timor Leste (waktu itu masih bernama Timor Timur) menyatakan berpisah dari Indonesia. Naktuka berada di wilayah Noelbesi-Citrana, terletak di antara Kabupaten Kupang (NTT) dengan Distrik Oecusse.


Pada April lalu, pemerintah RI dan Timor Leste kembali berunding soal perbatasan dua negara. Selama 10 tahun terakhir, sengketa perbatasan darat dan laut dua negara tak kunjung tuntas. Area perbatasan darat Indonesia-Timor Leste yang masih jadi sengketa misalnya kawasan Noel Besi/Citrana seluas 1.000 hektar. Lahan dekat Kabupaten Kupang dan Distrik Oecuse itu sering menjadi sumber konflik sesama petani.


Wilayah lain yang masih disengketakan yakni Dilumi/Memo seluas 37 hektar di perbatasan Kabupaten Belu, Segmen Bijael Sunan-Oben seluas 141 hektar di Kabupaten Timor Tengah Utara, makam leluhur masyarakat Dahala, Tasifeto Timur, irigasi sungai Mota Malibaka. Potensi konflik lain juga datang dari patok batas yang masih diperdebatkan di perkebunan kopi warga Desa Henes. patok versi Timor Leste dianggap mencaplok lahan warga Laktutus yang masuk Kabupaten Belu, NTT.


Editor: Agus Luqman 

  • batas wilayah
  • Sengketa Perbatasan
  • RI-Timor Leste
  • Timor Leste
  • Nusa Tenggara Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!