BERITA

JATAM Desak Pemprov Kaltim Cabut Ijin Usaha Tambang Pelanggar Amdal

"Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan surat larangan bagi ponton yang mengangkut batubara melintasi Sungai Kedang Kepala. "

JATAM Desak Pemprov Kaltim Cabut Ijin Usaha Tambang Pelanggar Amdal
Amdal. Foto: Antara

KBR, Balikpapan – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan dugaan pelanggaran analisa dampak lingkungan (amdal) oleh PT. Fajar Sakti Prima salah satu anak perusahan tambang batubara Grup Bayan Resources kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (10/8/2015). 

Dalam laporan itu, JATAM didampingi Komunitas Save Pesut Mahakam, Septy Adji Saputra dan Sekjen POKJA 30, Buyung Marajo. Laporan diterima langsung Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, Riza Indra Riadi.

Kami menduga keras PT. Fajar Sakti Prima  melanggar ketentuan amdal mengenai transhipment batubara yang menyebutkan bahwa perusahaan anak perusahan grup Bayan tersebut hanya diperkenankan membawa muatan maksimal 3000 DWT bukan lebih diatasnya,” kata Dimisiator JATAM Merah Johansyah.

Disamping itu, perusahaan tersebut juga hanya boleh mengangkut batubara melintasi sungai Belayan kemudian dibawa ke Kota Bangun Kabupaten Kutai Kertanegera, bukan melintasi Sungai Kedang Kepala.

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan surat larangan bagi ponton yang mengangkut batubara melintasi Sungai Kedang Kepala. Karena ponton-ponton yang mengangkut batubara mengancam habitat Pesut Mahakam, termasuk ekonomi perikanan serta lahan gambut di iwlayah tersebut.

“Karena itu kami membawa amdal dan surat persetujuan gerakan kapal dan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh KSOP Samarinda dan Dinas Perhubungan Kecamatan Kota bangun yang diduga dimanfaatkan perusahaan untuk menjalankan ponton batubaranya dengan cara melanggar komitmen amdal,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, maka JATAM mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut amdal dan Ijin Lingkungan Hidup PT. Fajar Sakti Prima.

Termasuk juga memberikan sanksi tegas setiap pejabat pemberi izin usaha dan atau kegiatan yang menerbitkan ijin usaha maupun kegiatan tanpa dilengkapi Ijin lingkungan dan amdal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, perusahaan dapat dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Menurut JATAM Kaltim pelanggaran lainnya yang juga diduga dilakukan adalah ponton pengangkut batubara yang melintasi sungai Kedang Kepala. Ini melanggar SK Bupati Kukar tentang kawasan konservasi Gambut No 590/526/001/A.Ptn/2013 dan SK Menteri Kehutanan No 598/II/1995 yang menyatakan DAS Kedang Kepala bagian dari Cagar Alam Muara Kaman-Sedulang.

Septy Adji saputra juga menambahkan alur Kedang Kepala sangat penting karena merupakan habitat pesut mahakam yang kini terancam punah. 

  • JATAM
  • Save Pesut Mahakam
  • Pelanggaran Amdal
  • PT Fajar Sakti Prima

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!