BERITA

Hasil Muktamar NU akan Digugat ke Pengadilan

"KH Sholahuddin Wahid Gus Solah anggap pelaksanaan dan hasil-hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) cacat hukum."

KH Solahuddin Wahid, saat ditemui dikediamannya Pesantren Tebuireng. Foto: KBr/Muji Lestari
KH Solahuddin Wahid, saat ditemui dikediamannya Pesantren Tebuireng. Foto: KBr/Muji Lestari

KBR,Jombang– KH Sholahuddin Wahid (Gus Solah) dan kelompok pendukungnya, muktamirin yang berada di Pondok Pesantren Tebuireng,Jombang, Jawa Timur, menganggap pelaksanaan dan hasil-hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) cacat hukum. Mereka akan membawa masalah itu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Gus Solah, enggan mengomentari terpilihnya KH Said Agil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU periode 2015-2020. Dia juga tidak mengetahui atas kemunculan namanya dalam penentuan bakal calon dalam pemilihan ketua umum itu.


Sebelumnya, di Pesantren Tebuireng dilangsungkan pertemuan yang dihadiri pengurus-pengurus cabang dan sebanyak 29 PWNU. Pertemuan yang akhirnya menjadi Forum Lintas PWNU yang juga dihadiri Gus Solah itu   menolak hasil muktamar ke 33. Bahkan forum lintas wilayah itu mengklaim mendapat dukungan dan tanda tangan 29 PWNU.


Karena sudah bersepakat menganggap Muktamar NU ke 33 cacat hukum, saat sidang pleno pemilihan ketua umum Rabu kemarin, banyak peserta yang tidak hadir. Termasuk di antaranya tidak hadirnya Gus Solah yang menunjukkan dirinya mundur dari pencalonan ketua umum.


Namun forum yang sedianya bermaksud untuk membuat muktamar tandingan tersebut,   tidak disetujui oleh Gus Solah. Gus Solah lebih menginginkan membawa hasil Muktamar ke pengadilan. Pasalnya dia tidak ingin NU pecah.


"Karena kita menganggap itu tidak sah ya otomatislah. Upaya hukum mendukung, yang saya tidak setuju itu kalau ada MLB apalagi dilakukan di Tebuireng. Bagaimana nanti para pendiri itu yang makamnya disini kalau itu saya lakukan," tegas Gus Solah, di kediamannya, kamis (06/08/15).


Menurut Gus Solah, Gugatan tersebut sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk yakni  Taufiqurrahman Saleh, bekas Anggota DPR RI asal Lamongan. Sedangkan gugatan akan segera disampaikan ke Pengadilan, namun masih menunggu selesainya penyusunan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya Muktamar.


Editor: Rony Sitanggang

  • muktamar NU 33 cacat hukum
  • muktamar nu 33
  • KH Sholahuddin Wahid
  • gus solah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!