BERITA

Dukungan Untuk Petani Urut Sewu Terus Mengalir

"Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (Setam), Petrus Sugeng menilai, perjuangan Petani Urut Sewu bisa dibenarkan dengan Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria tahun 1960. "

Dukungan Untuk Petani Urut Sewu Terus Mengalir
Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (Setam), Petrus Sugeng/Muhammad Ridlo.

KBR, Cilacap – Dukungan untuk petani Kawasan Urut Sewu terkait aktivitas pemagaran oleh TNI mengalir dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis di Cilacap. Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (Setam), Petrus Sugeng menilai, perjuangan Petani Urut Sewu bisa dibenarkan dengan Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria tahun 1960.

Undang-undang itu menyebut bahwa WNI yang telah mengelola dan menggarap lahan minimal selama 22 tahun berhak untuk mengajukan hak kepemilikan. Petani Urut Sewu juga memiliki Letter C atau biasa disebut pethuk (surat tanah) yang tercatat di 15 desa yang kini tengah disengketakan.

"Petani Urut Sewu karena mempertahankan hak atas tanah yang sudah digarap sekian puluh tahun, saya jelas mendukung warga masyarakat yang ada di sana. Menurutku kalau TNI itu perlu lahan untuk pertahanan dan arena pelatihan, ya jangan serta merta mengklaim sepihak. Tanah sedimentasi di sepanjang pesisir selatan pulau Jawa jangan semuanya diakui TNI.


Petrus Sugeng juga meminta agar TNI tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat di Kawasan Urut Sewu. Kata dia, solusi sengketa lahan ini bisa diperoleh dengan cara saling menunjukkan bukti di pengadilan.

Sementara, Aktivis dan pemerhati sosial Purwokerto, Ahmad Muttaqin mendesak agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kebumen lebih aktif dalam upaya penyelesaian konflik tersebut. Menurut dia, perlu dibentuk tim yang bakal menulusuri sejarah lahan semenjak pra kemerdekaan dan pasca revolusi 1965.

Sebab, kata dia antara tahun 1950 hingga 1960 ada fakta terjadi pengusiran besar-besaran warga masyarakat di Kawasan Urut Sewu dengan isu keterlibatan dalam gerakan DI/TII dan PKI sehingga banyak lahan yang ditinggalkan. Namun pada awal 1970, masyarakat kembali mengelola daerah tersebut.


Editor : Sasmito Madrim

  • Konflik Urut Sewu
  • tni
  • cilacap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!