BERITA

Bahtsul Masail Muktamar NU Perbolehkan Jaminan Sosial BPJS

"Hasil forum itu berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut BPJS Kesehatan tak sesuai syariah."

Bahtsul Masail Muktamar NU Perbolehkan Jaminan Sosial BPJS
Suasana sidang komisi Muktamar di Pesantren Tambakberas, Jombang (4/8/2015). Foto: Muji Lestari KBR

KBR, Jombang - Forum Bahtsul Masail Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur tidak mengharamkan jaminan kesehatan BPJS. Hasil forum itu berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Meski begitu, menurut Pimpinan sidang Ridwan Lubis, NU menyarankan agar pemerintah membuat BPJS dengan sistem Syariah. Ini perlu dibentuk agar masyarakat bisa memilih dan lebih yakin terhadap sistem jaminan kesehatan tersebut. Rekomendasi ini akan langsung diserahkan kepada pemerintah.

"Jadi artinya kita ingin menghilangkan keraguan masyarakat soal BPJS ini karena disini kelihahatan bahwa unsur syariahnya belum tersentuh, ini kita usulkan kalau mungkin nanti ada dua model, ada BPJS yang sifatnya umum, ada juga yang syariah, guna apa? Guna memantapkan hati umat kita ini tentang nilai kesyariahan dari BPJS ini," kata Ridwan Lubis, Selasa (4/8/2015).


Ia menambahkan, sistem BPJS lebih condong kepada gotong royong atau syirkah ta'awun. Dengan begitu, BPJS dipahami sebagai sedekah untuk membantu satu sama lain. Menurut dia, sistem ini bisa diterapkan asal kepersertaannya tidak dilakukan dengan terpaksa.

Meski begitu, ia mengingatkan agar sistem jaminan kesehatan ini tidak berorientasi keuntungan. Sidang komisi bahtsul masail ini di gelar di Pesantren Tambakberas Jombang. Hasil dari sidang komisi itu seluruhnya masih merupakan keputusan sementara. Seluruh peserta kemudian akan membahas dan menetapkannya sebagai keputusan PBNU dalam sidang Pleno.

Editor: Bambang Hari

  • Muktamar NU
  • BPJS Syariah
  • MUI
  • BPJS haram

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!