BERITA

1.200 Napi Manado Dapat Remisi di HUT RI ke -70

"Pemberian remisi ini akan dilakukan nanti pada tanggal 17 agustus 2015 pada jam 07.00 pagi oleh Gubernur Sulut"

Zulkifli

1.200 Napi Manado Dapat Remisi di HUT RI ke -70
ilustrasi penjara. Foto: Antara

KBR, Manado - Sebanyak 1200 narapidana di Sulawesi Utara akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, sementara sebelas orang tahanan akan dinyatakan bebas murni.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Rosman Siregar, remisi diberikan untuk memperingatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70. Tahun ini, terdapat dua kategori remisi, yakni dasawarsa dan umum.

Untuk remisi dasawarsa akan diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali di HUT Kemerdekaan. Sedangkan remisi umum rutin diberikan kepada narapidana setiap peringatan HUT Kemerdekaan.

"Tahun ini ada beberapa remisi pengurangan hukuman. Ada remisi Hari Haya Idul Fitri, remisi untuk 17 Agustus. Ini remisi umum. Ada juga remisi khusus dasawarsa, jadi setiap 10 tahun ada lagi. Tapi maksimal tiga bulan pengurangan hukuman," kata Rosman Siregar.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Rosman Siregar menambahkan, pemberian remisi dilakukan besok, 17 Agustus pagi oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Kantor Wilayah juga mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian remisi kepada narapidana korupsi, termasuk bekas Wakil Walikota Manado, Abdi Buckhari.

Editor: Agus Luqman

  • pemberian Remisi
  • Remisi Napi
  • Narapidana Manado
  • Remisi Koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!