BERITA

1200 Napi Sulut Nikmati Remisi Besok

1200 Napi Sulut Nikmati Remisi Besok

KBR, Manado - Sebanyak 1200 narapidana di Sulawesi Utara akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, sementara sebelas orang tahanan akan dinyatakan bebas murni.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Rosman Siregar, remisi diberikan untuk memperingatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70. Tahun ini, terdapat dua kategori remisi, yakni dasawarsa dan umum. Untuk remisi dasawarsa akan diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali di HUT Kemerdekaan. Sedangkan remisi umum rutin diberikan kepada narapidana setiap peringatan HUT Kemerdekaan.

"Tahun ini kan ada beberapa remisi pengurangan hukuman ada, untuk Hari Haya Idul Fitri baru—baru. Nah ini untuk 17 Agustus ini remisi umum dan ada remisi umum khusus dasawarsa jadi setiap 10 tahun ada lagi di tambah seper duabelas tapi maksimal 3 bulan,” jelasnya.


Remisi akan diberikan besok pagi oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Kantor Wilayah juga mengusulkan pemberian remisi kepada narapidana korupsi ke Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya untuk bekas Wakil Walikota Manado, Abdi Buckhari.

Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • remisi koruptor
  • remisi narapidana
  • remisi 17 Agustus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!