KBR, Pontianak - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan 10 kawasan untuk merokok di sejumlah instansi pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Andi Jap mengatakan pengadaan ruang bagi perokok aktif tersebut merupakan turunan dari Perda soal rokok.
Andi mengatakan, setidaknya satu titik kawasan mendapatkan alokasi sebesar 50 juta rupiah dari APBD Kalbar dan pajak rokok. Jika ada 10 kawasan bebas merokok, maka anggaran sebesar Rp500 juta.
"Di dalam Perda kawasan tanpa rokok itu menyebutkan tempat-tempat perkantoran dan pelayanan umum harus menyediakan ruang 'smoking area'. Kita memang tidak bisa melarang bahwa itu hak setiap orang kalau mau merokok. Kita juga sudah menghimbau dan berikan peringatan bahwa merokok itu bahaya. Tapi kalau orang tetap mau merokok kita tidak boleh melarang. Tapi, kita juga harus menghargai orang yang tidak merokok. Karena, orang perokok pasif dan aktif itu resikonya sama,”ujar Andi Jap kepada KBR di Pontianak, Senin, 17 Agustus.
Andi juga mengingatkan perokok aktif untuk tak menganggap sepele risiko kesehatan akibat merokok. Kawasan bebas merokok yang berlaku di sepuluh instansi pemerintah provinsi Kalimantan Barat ini ada di luar kantor, berupa area terbuka. Tujuannya agar asap rokok dapat langsung terpapar ke udara bebas.
Tahun depan program serupa akan dilaksanakan pada instansi lainnya di provinsi Kalimantan Barat.
Editor: Agus Luqman