NUSANTARA

Tipikor Medan Vonis Bersalah Adik Kandung Bupati Nias Selatan

Tipikor Medan Vonis Bersalah Adik Kandung Bupati Nias Selatan

KBR, Medan- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada adik kandung Bupati Nias Selatan, Firman Adil Dachi.

Firman terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 9,9 miliar. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Zul Fahmi juga menjatuhkan hukuman denda kepada Firman sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan,"ujar Zul Fahmi, Rabu (13/8) di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Selain hukuman itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Firman membayar uang pengganti sebesar Rp 720 juta subsider 1 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain adik kandung Bupati Nias Selatan, majelis hakim Zul Fahmi juga menjatuhkan hukuman terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel, Asaaro Laia selama 5 tahun penjara dan Asisten I Setdakab Nisel, Feriaman Sarumaha dihukum selama 4 tahun penjara.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • vonis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!